MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar menunjukkan peningkatan pada tahun 2024.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, tercatat 28 ASN mengajukan cerai, 12 diantaranya adalah guru. Sisanya berasal dari berbagai instansi lain.
Angka ini naik dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 26 kasus perceraian, dengan 15 diantaranya adalah guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan mayoritas kasus perceraian dipicu oleh perselingkuhan dan masalah ekonomi.
"Perselingkuhan menjadi alasan utama, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Jika dipersentasekan, kasus perselingkuhan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, meskipun ada juga dari pihak perempuan," ujar Akhmad, sapaan akrabnya, Minggu (12/1).
Akhmad menyebut BKPSDM Makassar memiliki mekanisme untuk menangani ASN yang mengajukan izin cerai. Di mana, tahap awal dilakukan konseling dan mediasi.
"Kami tidak langsung menerima pengajuan izin cerai begitu saja. Mediasi dan klarifikasi dilakukan untuk mendalami fakta-fakta terkait laporan tersebut," kata Akhmad.
Ia menjelaskan, BKPSDM berupaya maksimal untuk memperbaiki hubungan keluarga ASN sebelum perceraian benar-benar terjadi.
"Kalau masih bisa diperbaiki, kenapa harus melangkah lebih jauh? Pembinaan dilakukan agar ASN tetap bermoral, berakhlak, dan berusaha mempertahankan rumah tangganya," tambahnya.
Untuk proses pengajuan izin cerai oleh ASN diawali dengan permintaan dari instansi induk atau OPD. BKPSDM kemudian memanggil pihak terkait untuk menjalani konseling.
Berdasarkan hasil konseling nantinya, lanjut Akhmad, tim konselor dari bidang kinerja akan memberikan rekomendasi kepada BKPSDM. Jika dinilai layak, izin untuk mengajukan gugatan cerai diberikan.
Namun, Akhmad menegaskan BKPSDM hanya memberikan izin untuk melanjutkan proses ke pengadilan, bukan memutuskan perceraian.
"Putusan cerai sepenuhnya adalah kewenangan pengadilan. Kami hanya memberikan izin untuk mengajukan usul tersebut," jelasnya.
Selain konseling di BKPSDM, mediasi juga dilakukan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Masing-masing OPD memiliki tim mediasi untuk menangani masalah ini. Jika masih ada peluang untuk berdamai, kedua belah pihak akan dihadirkan dalam mediasi. Namun, jika konflik sudah tidak dapat diselesaikan, maka proses dilanjutkan," tutur Akhmad.
BKPSDM terus mengupayakan pembinaan moral ASN agar angka perceraian dapat ditekan.
"Kami berharap, ASN tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan rumah tangga," tutup Akhmad. (Shasa/B)