Jaksa Tahan PPK Proyek Sarana Air Bersih di Tana Toraja, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih (DAK) dalam Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja, tahun anggaran 2022.

Dimana, akibat dugaan korupsi tersebut negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak. Tersangka dalam kasus ini berinisial YS, bertindak selaku PPK Pelaksana pada kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ekspose penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Tana Toraja Alfian Bombing.

"Penetapan tersangka ini langsung disertai dengan proses penahanan," ujar Soetarmi dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YS disebut diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan YS sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik disebut mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka YS, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Penetapan tersangka YS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Plt Kajari Tana Toraja Nomor: PRINT-17/P.4.26/Fd.2/01/2025, tanggal 13 Januari 2025," ungkapnya.

Sebelum dilakukan proses penahanan, YS terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka YS dilakukan penahanan.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, kata Soetarmi, yakni YS selaku PPK Pelaksana tidak melakukan review atas dokumen perencanaan yang diterima dari Dinas PRKP dan tetap melanjutkan proses pengadaan pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, tahun anggaran 2022.

"Meskipun mengetahui bahwa tidak ada air yang mengalir dari sambungan jaringan SPAM tahun 2017," bebernya.

Soetarmi melanjutkan, bahwa karena kegiatan perencanaan dilaksanakan di tahun 2021 dan pelaksanaan pembangunan dilakukan di tahun 2022, maka gambar DED dan RAB bisa jadi tidak sesuai lagi dengan kondisi di Tahun 2022. Sehingga diperlukan update atas perencanaan SPAM.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka YS selaku PPK juga disebut tidak melakukan MC0, tidak pernah melaksanakan adendum terhadap kontrak sedangkan pekerjaan tersebut menyeberang tahun, yaitu baru selesai pada tahun 2023. Bahwa lokasi pembangunan bak reservoir diubah tanpa adanya justifikasi teknis, sehingga pembangunan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan tersebut tidak dapat berfungsi.

"Air belum mengalir di jaringan SPAM dan Pipa Sambungan Rumah (SR) ke rumah warga belum ada yang tersambung, sehingga masyarakat belum bisa memanfaatkan sesuai tujuan pengadaan," ujarnya.

Lanjut dijelaskan, akibat perbuatan tersangka YS yang tidak pernah melakukan MC0, tidak melaksanakan adendum terhadap kontrak sedangkan pekerjaan menyeberang tahun. Termasuk tidak ada justifikasi teknis untuk perubahan lokasi pembangunan bak reservoir, menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024, tanggal 2 Oktober 2024, dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tana Toraja dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022, ditemukan kerugian negara berupa kerugian keuangan sebesar Rp1.191.878.827 setelah dikurangi pajak.

"Tim jaksa penyidik terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara serta penelusuran uang serta aset. Setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini diharapkan agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini," tegas Soetarmi.

Adapun perbuatan tersangka disebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun  2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan