Jejak Dua Profesor di Dugaan Korupsi Batu Massong Bantaeng 2013

  • Bagikan
Suasana Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Perpipaan Batu Massong 2013 oleh Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng membuka 2025 dengan cemerlang. Kembali membuat heboh publik. Kejaksaan menetapkan Profesor Syamsul Alam (SA) sebagai tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013. 

Prof SA pada 2013 menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Bantaeng. Penetapan tersangka digelar Selasa 7 Januari lalu. Selain Prof SA, Kejari Bantaeng pada hari yang sama juga memeriksa Bupati Bantaeng, Prof Nurdin Abdullah.

Prof SA berada di Kantor Kejari sejak jam 09:00 Wita. Sementara NA sejak jam 13:30 Wita. Kedua orang tersebut diperiksa oleh tim penyedik Kejari Bantaeng dan menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof SA.

“Kembali menetapkan inisial SA atau Prof SA umur 63 tahun yang merupakan kepala Dinas Pertanian dan Peternakan 2013 sekaligus pengguna anggaran dan bertanda tangan dalam kontrak. Prof SA ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama Delapan jam. Start jam sembilan baru selesai sekira jam setengah lima, kurang lebih delapan jam,” kata Kejari Bantaeng, Satria Abdi saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (7/1) lalu.

Kejari Bantaeng juga menjelaskan tersangka tersebut menjadi bagian dari Direktur CV Cipta Prasetia yang telah ditetapkan tersangka pada akhir Desember 2024 lalu. “Jadi ini masih ada kaitannya dengan penahanan yang pertama diakhir tahun bulan Desember terhadap AM,” kata dia.

Kronologi Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013

Pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Namun, pada 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013.

“Yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak,” kata dia.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng 2013.

“Diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,45 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen),” kata dia.

Akibat perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar

Prof NA Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013

Kajari Bantaeng, Satria Abdi juga menjelaskan memeriksa dua profesor yaitu Prof SA dan Prof NA. Kemudian Prof SA ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan delapan jam.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode terpantau tiba di Kejari Bantaeng sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). NA tiba diantar sopirnya dengan Mobil Alphard Putih dengan nomor polisi DD 1963 FN. Dia mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, celana coklat dan sepatu warna coklat.

Setelah diperiksa beberapa jam sebagai Saksi Prof NA Keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan naik ke mobilnya sembari tersenyum menyapa orang disekitarnya.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan bahwa telah memeriksa dua Profesor dalam kasus tersebut diantaranya Mantan Bupati Bantaeng Prof NA dan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan, Prof SA.

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan ada dua, satu Prof NA yang bersangkutan diperiksa menjabat Bupati, kepala Daerah pada zaman itu, kan dua periode,” kata dia. 

Kajari Bantaeng juga terbuka atas kemungkinan tersangka baru dalam kasus Batu Massong tersebut. “Untuk sementara di perkara ini, baru dua ini saja tapi tidak tertutup kemungkinan ini masih berjalan ini, panggilan masih berjalan ini,” kata dia.

Kasus tersebut merupakan temuan Kejari Bantaeng yang mulai ditelusuri pada 2020 namun karena ada kendala penyelesaiannya dilakukan pada 2024 dan saksi yang diperiksa sebanyak 40 orang.

"Sebelumnya tersangka ini diperiksa di Kejati Sulsel. Saksi kita telah periksa sampai saat ini 40 orang. Semua yang terlibat, mulai dari penyedia jasanya, panitia pengadaan dan seluruh pihak dari dinas pertanian semua kita minta keterangan. Setiap nama yang disebut kita akan mintakan klarifikasi, apakah ada kaitan atau tidak kita akan nilai untuk masukkan atau tidak ke dalam berkas," kata dia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Zulfikar menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 telah menetapkan dua orang tersangka. Direktur CV Cipta Prasetya, AM dan Prof SA sebagai pengguna anggaran.

Dia juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara. "Belum ada," singkatnya saat dikonfirmasi Senin (13/1). (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version