KTA Kuasa Hukum Danny-Azhar Disorot di Sidang MK, Jubir DIA: Sudah Diperpanjang

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilgub Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi advokat Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1).

Hakim Konstitusi Prof Saldi Isra mengungkapkan bahwa KTA tersebut telah kadaluarsa.

Kuasa Hukum DIA yang diketuai Donal Fariz mengakui hal itu di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa KTA sedang dalam proses perpanjangan, dan pihaknya telah mengantongi surat keterangan terkait.

Namun, hal ini memicu cibiran dari warganet, khususnya pendukung pasangan calon lawan DIA di Pilgub Sulsel.

Untuk meredam polemik, Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa persoalan KTA tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan di MK.

“Itu hanya soal administratif yang tidak mempengaruhi proses persidangan. Hakim hanya mengingatian saja, dan ini bisa dilihat dalam tayangan video persidangan,” ujar Asri di Makassar, Senin (13/1/2025).

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu menjelaskan bahwa KTA Kuasa Hukum DIA habis masa berlakunya pada akhir tahun 2024 dan saat ini sedang diperpanjang.

“Ada kok surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa KTA mereka sedang dalam proses perpanjangan. Dan itu sudah diserahkan ke panitera di MK. Jadi semuanya aman,” tambah Asri.

Ia pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan provokatif.

"Janganlah hal-hal seperti ini digoreng sana-sini dan jadi bahan provokatif. Seolah-olah itu sebuah kesalahan fatal yang bakal pengaruhi hasil sidang. Kasihan masyarakat kita kan," tukas Asri.

Diketahui, sidang pendahuluan gugatan Danny - Azhar telah digelar pada Kamis (9/1) lalu. Sidang selanjutnya akan diadakan untuk mendengarkan pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, dan pihak terkait.

“Kita tunggu jadwal dari MK untuk sesi berikutnya, apakah digabung atau tidak, kita lihat nanti,” tutup Asri, seraya berharap gugatan pasangan DIA diterima hingga ke pokok perkara. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version