WAJO, RAKYATSULSEL - Untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.
Menyikapi perubahan tersebut, Dinas Kesehatan Wajo bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Selatan di Makassar.
Kunjungan Kerja yang dipimpin ini diterima langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan didampingi beberapa kepala bagian di BPJS Kesehatan Makassar, Senin (13/1/2025).
Kadis Kesehatan Wajo drg Armin, mengungkapkan, bahwa kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan guna berkoordinasi dan konsultasi terkait adanya kebijakan perubahan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan. Terutama terkait sistem KRIS.
Pasalnya, di Wajo ada tiga rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa dan RS Hikma. Adapun RS PRIMA saat ini dalam proses pengajuan berkas kerjasama.
"Tentunya, jika rumah sakit kita ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita harus mengikuti regulasi dengan menerapkan KRIS," katanya.