Terkait Aturan Baru KRIS, Dinas Kesehatan dan DPRD Wajo Konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Sulsel

  • Bagikan

Sementara di sisi lain, ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Dimana salah satunya terkait kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, ventilasi dan lainnya.

Sehingga urai dia, jika berpedoman pada KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan hanya 4 (empat) buah dengan jarak antara tepi hanya 1,5 meter.

"Sementara sebagaimana diketahui, di rumah sakit kita, termasuk di RSUD Lamaddukelleng dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang (6) enam buah," ungkapnya.

Aturan baru KRIS tersebut, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit yang otomatis penerimaan pasien rawat inap juga terbatas.

"ini tentu tentu salah satu kendala yang kita hadapi. Sebagai perbandingan, ada 400 ribu lebih penduduk kita yang mesti dilayani, sementara di Wajo, baru 3 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentu jika KRIS nantinya diterapkan, RSUD akan kewalahan menerima pasien, terutama kendala kamar," terangnya.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap akan berusaha memenuhi kriteria yang diamanahkan sesuai regulasi, salah satunya dengan memaksimalkan peran puskesmas yang ada sambil menunggu regulasi selanjutnya.

Apalagi kata dia, Puskesmas di Wajo tinggal empat yang belum direhan. Sehingga jika peran puskesmas dimaksimalkan, RSUD tidak akan terlalu kewalahan melayani pasien.

"Artinya, masyarakat yang penyakitnya masih bisa ditangani Puskesmas tidak perlu di rujuk RSUD Lamaddukelleng. Disamping itu RS juga berbenah untuk menerapkan sistem KRIS," imbuhnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version