MAKASSAR,RAKYATSULSEL- – Muhammad Sadli Sabir resmi meraih gelar doktor setelah menjalani sidang promosi pada Program Studi Doktor Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah Hukum Islam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Selasa (14/1/2025).
Sadli Sabir menyelesaikan disertasinya di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag., serta kopromotor Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A. Sidang promosi ini turut menghadirkan penguji, yakni Prof. Dr. Drs. H. Sabri Samin, M.Ag., Prof. Dr. Hamzah Hasan, M.H.I., Prof. Dr. Achmad Musyahid Idrus, M.Ag., dan Dr. H. Muammar Arafat, S.H., M.H.
Dalam disertasinya yang berjudul "Hukum Islam dalam Dinamika Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," Sadli mengkaji posisi hukum Islam dalam peraturan daerah (perda) Sulsel, prinsip hukum Islam yang diakomodasi, serta bentuk hukum Islam yang tercermin dalam perda tersebut.
Sadli menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan Ketua Komisi DPRD Sulsel, dokumentasi, dan penelusuran literatur. Analisis dilakukan dalam tiga tahap: klasifikasi, reduksi, dan editing data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki peran yang diakomodasi baik secara eksplisit maupun implisit dalam sejumlah perda. Prinsip-prinsip Islam seperti tauhid, keadilan, amar ma’ruf nahi mungkar, kebebasan, persamaan, ta’awun, dan toleransi ditemukan dalam berbagai perda di Sulsel, seperti Perda No. 5 Tahun 2022 dan Perda No. 1 Tahun 2015.
Selain itu, Sadli mengidentifikasi bentuk hukum Islam dalam perda, seperti hukum keluarga (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah) pada Perda No. 6 Tahun 2012, hukum perdata (alahkam al-madaniyah) pada Perda No. 3 Tahun 2017, hingga hukum ekonomi Islam (alahkam al-iqtishadiyyah wa al-maliyyah) pada Perda No. 3 Tahun 2012.
Sadli menyimpulkan bahwa meskipun hukum Islam tidak diakui secara resmi dalam kerangka hukum nasional, keberadaannya dalam perda Sulsel mencerminkan norma-norma syariat yang tumbuh dari proses akulturasi budaya lokal dan Islam. "Penelitian ini menawarkan perspektif baru tentang dasar, prinsip, dan bentuk hukum Islam dalam perda yang tidak hanya berasal dari ajaran agama dan peraturan undang-undang, tetapi juga hasil akulturasi peradaban Makassar," ujar Sadli.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami integrasi hukum Islam ke dalam kerangka regulasi daerah. (*)