DPRD dan LSM Desak Pemprov Sulsel Tindak Tegas Kosmetik Ilegal

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat terkait peredaran kosmetik ilegal, yang digelar Komisi E DPRD Sulsel, Selasa, 14 Januari 2025.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 14 Januari 2025, di ruang rapat lantai 2 Gedung Tower DPRD Sulsel. Rapat ini membahas peredaran kosmetik ilegal yang semakin marak dan berbahaya bagi masyarakat.

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Ketua BPOM Makassar, Dra. Hariani, Apt., Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulsel Since Erna Lamba, Kadis Kesehatan Provinsi Sulsel dr. Ishaq Iskandar, serta perwakilan dari Kanwil DJP Sulselbartra. Forum Merah Putih Indonesia, yang mewakili sejumlah LSM dan ormas, turut hadir bersama anggota DPRD Komisi E.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Muh Irfan AB, menyatakan bahwa RDP ini bertujuan menggali informasi dari berbagai pihak terkait dan merumuskan solusi untuk memberantas kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

“Diharapkan hasil rapat ini menghasilkan langkah konkret untuk melindungi masyarakat, termasuk pemberantasan peredaran kosmetik ilegal dan peningkatan pengawasan,” ujar politisi asal Maros itu.

Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih, Mulyadi, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap oknum yang melanggar izin edar kosmetik.

“Maraknya kosmetik ilegal membutuhkan penanganan serius oleh pihak berwenang. Kami mendesak tindakan konkret terhadap para pelaku,” ujarnya.

Tim hukum Forum Merah Putih, Adiarsa MJ, SH, MH, mendukung usulan Kadis Perindag untuk membentuk tim terpadu. Ia juga mendorong DPRD untuk melakukan inspeksi langsung ke pabrik-pabrik kosmetik.

“Kami menduga banyak produk yang mengantongi izin BPOM hanya meminjam pabrik, tetapi kemudian memproduksi sendiri tanpa pengawasan,” tambahnya.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa kasus kosmetik ilegal yang melibatkan tiga tersangka sudah P21 dan akan dilanjutkan ke meja persidangan.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa sudah ada 11 merek kosmetik ilegal yang ditindak, dan penanganannya dilakukan melalui kerja sama dengan Polda Sulsel.

Plh Kadis Perindag Provinsi Sulsel, Since Erna Lamba, menyarankan pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan ini secara sistematis, melibatkan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum.

Ketua Forum Merah Putih, Ichsan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum puas dengan hasil RDP ini. Ia meminta DPRD kembali menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pemilik usaha kosmetik yang diduga melanggar aturan.

“Kami akan segera mengajukan permintaan RDP lanjutan. Masalah ini tidak bisa selesai tanpa koordinasi yang baik dan pembentukan tim terpadu,” tegasnya.

RDP ini menjadi langkah awal dalam upaya serius pemberantasan kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, langkah nyata dari hasil diskusi ini masih dinantikan oleh berbagai pihak. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version