Singgung Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir di Sidang DKPP, Heddy Lugito: Kebohongan Lagi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang mendudukkan tiga anggota Komisioner KPU Kota Palopo dan dua anggota Komisaris Bawaslu Kota Palopo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025), diwarnai ketegangan.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Mereka memeriksa dua perkara sekaligus dengan Nomor Perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Nomor Perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 sendiri diajukan oleh Junaid. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid dengan pokok aduan yang didalilkan mengubah status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo 2024. Padahal, dokumen persyaratan pasangan calon tersebut sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Sementara Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar. Dia mengajukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yakni Khaerana dan Widianto Hendra. Keduanya didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Heddy Lugito sempat mempertanyakan mengenai sebuah surat yang menyatakan berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha (Yayasan Uswatun Hasanah) 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir. Surat tersebut diketahui dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Biar semuanya menjadi jelas, karena tadi disinggung ada pertemuan di dinas antara pihak dinas (Pendidikan DKI Jakarta) dan KPU (Palopo), itu terjadi tanggal 18 September yang berujung pada terbitnya surat ini, surat yang menyatakan bahwa poin dua berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas, artinya tidak terdapat nama Trisal Tahir," ungkap Heddy Lugito dalam sidang.

Heddy Lugito mengungkapkan surat tersebut telah diterbitkan dan dikirim oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada KPU Palopo lewat email pada tanggal 18 September. Sementara Trisal Tahir ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Palopo tanggal 22 September 2024 sebagai peserta Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

"Surat ini sudah diterbitkan tanggal 18. Kalian (KPU Palopo) menetapkan (Trisal Tahir) MS tanggal 22. Jadi surat dari lembaga negara ini yang disertai bukti yang sangat valid saudara abaikan begitu saja. Saudara lebih menerima keterangan seorang kepala sekolah, kan begitu," lanjut Heddy Lugito mencecar tiga Komisioner KPU Palopo sebagai teradu.

Selanjutnya, pernyataan Heddy Lugito itu ditanggapi oleh Anggota KPU Palopo Muhatzhir Muh Hamid. Menurutnya, surat yang dikirimkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat email itu tidak pernah dilihat oleh pihaknya.

"Izin bisa masuk yang mulia? Izin saya tidak pernah melihat surat itu yang mulia," ujar Muhatzhir Muh Hamid.

Mendengar pernyataan tersebut, Heddy Lugito kembali mempertegas sambil mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang turut hadir dalam sidang. Menurutnya, bagaimana mungkin pihak KPU Palopo tidak mengetahui keberadaan surat tersebut sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pihak Komisioner KPU Palopo sempat mengadakan pertemuan bersama.

"Kan suratnya diberikan langsung, lewat email ya Pak Wawan? Dan pada waktu itu ini hadir semua (KPU Palopo), diberikan lewat email, bagaimana tidak melihat?," tutur Heddy Lugito.

"Kebohongan lagi yang saya dengar hari ini, sedih saya. Saya sudah ingatkan tadi, jangan ada kebohongan di ruang sidang ini, paham yah. Pak Wawan tadi sampaikan lewat email, dan tanggal 18 itukan hadir semua pejabat KPU Palopo," sambungnya.

Tak sampai di situ, Ketua DKPP itu lanjut mencecar pertanyaan kepada teradu atau tiga komisioner KPU Palopo. Terlebih saat pertemuan yang diagendakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan pihak KPU Palopo untuk membahas keabsahan ijazah Trisal Tahir turut dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) PKBM Yusha, meskipun tidak diundang dalam pertemuan tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Heddy Lugito lanjutan bertanya bahwa siapa yang memanggil Kepsek PKBM Yusha, sebab pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sama sekali tidak mengundangnya dalam pertemuan tersebut.

"Saudara beralasan tidak pernah melihat surat ini, gimana?. Clear yah Pak Wawan (pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta), bahwa surat ini sampai bahkan yang namanya kepala sekolah tadi, saya lupa namanya dihadirkan juga di situ (pertemuan yang tidak mengundang Kepsek PKBM Yusha). Kepala sekolah PKBM Yusha hadir di situ, kerjaan siapa ini, kerjaa siapa saya tanya?," tegas Heddy Lugito bertanya.

"Ini di kantor Dinas Pendidikan DKI, (pihak) Dinas Pendidikan DKI tidak mengundang yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan Kepala Sekolah PKBM Yusha hadir, siapa yang menghadirkan?," lanjutnya bertanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin menjawab tidak mengetahui akan masalah tersebut, siapa yang mengudang Kepsek PKBM Yusha hadir dalam pertemuan antara pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan KPU Palopo saat itu.

"Izin yang mulia, itu bukan dari kami. Tidak tau yang mulia (siapa yang undang)," jawab Irwandi Djumadin.

Menimpali pernyataan Irwandi Djumadin, Heddy Lugito menyampaikan lembaga sekelas penyelenggara pemilu atau KPU Palopo masa tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Bahkan Heddy Lugito sempat kesal, terlebih mengetahui jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah PKBM Yusha ternyata yang dijadikan rujukan pihak KPU Palopo untuk meloloskan atau menyatakan Trisal Tahir Memenuhi Syarat sebagai peserta Pilkada Kota Palopo 2024.

"Lembaga macam apa kalian tidak tau, ini cuman urusan kpu dan dinas. Ada orang lain kalian tidak tau, tidak kalian usir, malah kalian terima sebagai kebenaran. Karena keteteran yang bersangkutan (Kepsek PKBM Yusha) kalian anggap benar, bahwa yang bersangkutan pernah bersekolah di PKBM Yusha, itukan?," tegas Heddy Lugito.

"Izin yang mulia, jadi saat itu kami belum klarifikasi, kami hanya tau bahwasanya yang bersangkutan adalah kepala sekolah (Heddy Lugito)," jawab Irwandi Djumadin menanggapi pernyataan Heddy Lugito tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Heddy Lugito kembali bertanya kepada para teradu dan pihak terkait yang dihadirikan dalam sidang bahwa siapa sebenarnya yang mengudang atau menghadirikan Kepsek PKBM Yusha dalam pertemuan antara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan KPU Palopo.

"Siapa yang menghadirkan? dari situ ajah udah kelihatan, pihak terkait kpu provinsi (Sulsel) siapa yang menghadirkan?, Bawaslu provinsi?. Karena Pak Wawan selaku pejabat di situ tidak mengetahui kalau ada kepala sekolah di situ, di kantornya beliau. Dan pada waktu itu beliau cuman urusan hanya dengan kpu (Palopo). Ada orang ketiga (Kepsek PKBM Yusha), makanya saya mau tau kerjaan siapa ini?," kata Heddy Lugito kembali bertanya.

Karena beberapa teradu dan pihak terkait menjawab tidak mengetahui, Heddy Lugito pun lantas mengakhiri sidang tersebut. Selain karena dianggap semuanya sudah terang benderang, waktu untuk menunaikan sholat Maghrib juga semakin dekat.

"Dari situ saja sudah terlihat dengan jelas. Jadi Bawaslu provinsi juga tidak tau, KPU provinsi juga tidak tau, KPU kabupaten/kota juga tidak mengetahui ada orang di situ yang terindentifikasi sebagai kepala sekolah PKBM Yusha, yang nantinya keterangannya dianggap sebagai kebenaran, KPU (Palopo) kan begitu, mengalahkan (keterangan) pejabat negara yang melampirkan dokumen resmi," pungkas dia. (Isak Pasa'buan/C)

  • Bagikan