Tiga Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Disidangkan

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

"Saya cukup ambil komputer (alat komunikasi) pelaku, saya sedot datanya dan ternyata ada setoran di sana sini, terima resiko dari saya. Gampang, kebetulan ilmu sayakan dari KPK," ungkapnya.

Sementara mengenai modus operandi para tersangka dalam mengelabui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di mana, dari produk kecantikan yang dijual oleh para tersangka terdapat logo BPOM namun mengandung merkuri, kata Yudhiawan, sampelnya tidak sesuai dengan yang diserahkan.

Produk atau skincare yang diserahkan ke BPOM memang tidak mengandung merkuri, sementara yang dijualnya terdapat merkuri untuk merangsang konsumen cepat mendapatkan hasil maksimal, seperti cepat putih dan lainnya. Padahal, tanpa disadari penggunaan merkuri dengan waktu lama akan merusak kulit.

"Jadi yang disetor ke BPOM itu produk yang tidak pake merkuri, diambil dari Jawa yang tidak bermerkuri, begitu nanti ini (dijual) bermerkuri. Cepat membuat putih, tapi kalau lama dipake (berbahaya)," bebernya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka tiga pemilik atau owner skincare bermerkuri ini menyusul hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

  • Bagikan