Didik menjelaskan bahwa produk-produk yang dipasarkan oleh para tersangka akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
Namun dari hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Sulsel juga sebelumnya merilis peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat itu diumumkan, produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau skincare itu diantaranya produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Hanya saja, dalam perjalanan kasusnya hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (Isak/B)