Tiga Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Disidangkan

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri di Kota Makassar memasuki babak baru. Para pelaku masing-masing Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG) akan segera disidangkan. 

Berkas perkara dan tersangka diketahui telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau. Mengingat kasus yang sempat menghebohkan publik ini telah dinyatakan P21.

"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dalam audensi dengan jajaran Direksi Harian Rakyat Sulsel di Mapolda Sulsel, Selasa (14/1/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Yudhiawan juga membeberkan alasan kenapa para tersangka tersebut tidak ditahan. Menurutnya, salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan karena alasan kemanusiaan, ada diantara tiga tersangka yang sedang sakit.

"Alasan tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Salah satu tersangka ini muntah darah, kedua (ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," ujar Yudhiawan.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menegaskan, dalam kasus ini dipastikan tidak ada anggotanya yang berani main-main. Mengingat sebelumnya sempat ramai sorotan publik terhadap penyidik kepolisian karena tidak dilakukannya penahanan terhadap tiga tersangka.

Yudhiawan bilang, jika ada anggotanya berani main mata dengan para tersangka akan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga sempat berkelakar jika untuk mendapatkan data mengenai anggotanya jika berani main-main cukuplah muda, terlebih dirinya merupakan mantan penyidik anti rasuah.

  • Bagikan

Exit mobile version