Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Bekuk Pencuri Motor Milik Penjual Ikan di Paotere

  • Bagikan
Pelaku saat ditangkap polisi bersama barang bukti seperti motor hasil curiannya.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terduga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Jalan Pelelangan Ikan, Paotere, Kota Makassar, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 05.30 WITA, berhasil ditangkap Tim Ghost Dermaga Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku berinisial JF alias Tatto (42) diketahui mencuri motor korban saat memarkirkan sepeda motornya di depan SPBU dekat tempat pelelangan ikan Paotere, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban yang meninggalkan kendaraannya untuk berjualan ikan.

Namun, saat kembali ke parkiran sekitar pukul 05.30 WITA, sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty bernomor polisi DD 3052 VP milikinya raib.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 5 juta. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ghost Dermaga segera melakukan penyelidikan. Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim bergerak ke Jalan Pelelangan Ikan Paotere dan menangkap JF tanpa perlawanan.

"Kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua di depan SPBU Jalan Paotere," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arief saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Dikatakan Arif, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil rekaman CCTV. Diduga, motor hasil curian tersebut hendak dijual ke pulau.

"Berdasarkan hasil CCTV, tim opsnal Ghost Dermaga berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit kendaraan bermotor yang diduga hendak dijual ke pulau," terangnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontaknya," kata Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version