TAKALAR, RAKYATSULSEL - Nasib naas menimpa IT (62) tahun, warga Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ibu parubaya itu mengaku emasnya seberat 15 gram dicuri oleh tetangganya kemudian dijual ke agen pegadaian Kartini, di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
“Tetangga saya yang curi, kemudian emas itu dijual murah ke agen pegadaian Kartini di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara,” kata IT saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2025).
IT menuturkan, ia bersama anaknya sudah menemui pihak agen pegadaian Kartini di Palleko untuk meminta agar emas miliknya itu dikembalikan.
“Namun setelah kami bertemu, pihak pegadaian Kartini meminta ke anak saya untuk menebus emas 15 gram itu senilai Rp 7 juta, karena saya belum ada uang makanya saya belum melakukan penebusan,” ujar IT.
IT juga menambahkan kasus tersebut sudah ia laporkan di unit Satreskrim Polres Takalar.
“Saya sudah laporkan kasus ini di Polres Takalar,” papar IT.
Sementara, owner agen pegadaian tersebut, Kartini Daeng Pati mengaku tidak mengetahui jika emas yang dibelinya itu adalah emas curian.
“Maaf saya tidak tahu itu bilang emas curian, anggotaku itu yang layaniki disana,” bantah Kartini Daeng Pati.
KUHP Pasal dan Hukuman Bagi Penadah Barang Curian
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai dasar hukum terhadap pengaturan penadah, seseorang yang melakukan penadahan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
“Barangsiapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,” demikian bunyi Pasal 480 tersebut. (Adhy)