PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL – Jajaran kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi yang diselenggarakan oleh Direktorat Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Lt. II, Selasa, (14/01/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh dan seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan karir perancang, sehingga memberikan kepastian dan ruang bagi JFT Perancang untuk meningkatkan karir dan kompetensinya.
Kemudian akan memanfaatkan sistem informasi, dengan transformasi digital, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya Dahana mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, untuk itu dorongan kepada kantor wilayah untuk berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah dalam upaya untuk meningkatkan pentingnya pengharmonisasian.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti.
Ia menjelaskan tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan. Secara umum kode etik dan kode perilaku profesi perancang peraturan perundang-undangan tercantum dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini menetapkan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menciptakan Perancang yang berkualitas, profesional, dan bertanggung jawab. Kode Etik mengatur tentang sopan santun, kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme. Sedangkan Kode Perilaku mengatur tentang komunikasi, kerahasiaan, penolakan gratifikasi, dan larangan penyalahgunaan jabatan.
“Perancang harus bertutur kata dan bertindak sopan, objektivitas, menjaga nama baik dan kewibawaan institusi, profesional, bertanggung jawab, bekerja sama dan saling menghargai dan membangun sinergitas dengan cara menjalin kerja sama yang harmonis dengan unit kerja lain untuk mencapai tujuan”, ujarnya.
Dalam paparannya juga menyampaikan terkait Indikator penilaian anugrah legislasi daerah Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri). (*)