MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sulsel dan perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (15/1/2025). RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, didampingi Wakil Ketua Sofyan Syam dan Sekretaris dr. Fadli Ananda, di ruang rapat komisi.
Andi Tenri Indah menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mendengar aspirasi serta mencari solusi terkait berbagai persoalan yang dihadapi guru PPPK. Permasalahan yang dibahas meliputi kesejahteraan, hak-hak kerja, kendala administratif, hingga rotasi dan penempatan.
“Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen memperjuangkan hak-hak guru PPPK sebagai pilar utama dalam dunia pendidikan di Sulsel,” ujarnya.
Tahapan Pembayaran KGB
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pembayaran kenaikan gaji berkala (KGB) akan dilakukan secara bertahap.
- Tahap pertama untuk lebih dari 3.000 guru akan dilakukan pada Februari 2025.
- Tahap kedua dijadwalkan pada Mei 2025.
“Disdik Sulsel telah menyusun jadwal pembayaran ini untuk memastikan hak-hak guru PPPK terpenuhi,” ungkap Indah.
Regulasi Masa Pensiun dan Rotasi Guru
Indah juga memaparkan bahwa regulasi masa pensiun Guru PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Karena berbasis kontrak, evaluasi kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau masa pensiun.