KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Paslon DIA di MK

  • Bagikan
Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Dr. Upi Hastati

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Gubernur Sulsel yang diajukan pasangan calon (paslon) Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh paslon DIA.

"Sebagai tergugat dalam sengketa ini, kami telah mempersiapkan segala hal untuk menjawab dalil para pemohon. Tim hukum KPU akan memaparkan kondisi faktual di lapangan," ujar Upi Hastati, Rabu (15/1/2025).

Menurut Upi, KPU Sulsel telah melakukan rapat koordinasi untuk memetakan isu-isu yang menjadi dasar gugatan, serta menghimpun data dan dokumen sebagai bukti pendukung.

"Kami telah mengidentifikasi masalah krusial yang terjadi saat pemungutan suara 27 November lalu. Semua data dan dokumen yang relevan telah kami kumpulkan untuk digunakan sebagai alat bukti di sidang MK," jelas Upi.

Upi menegaskan bahwa KPU Sulsel optimistis dalam menghadapi persidangan. Ia menyatakan bahwa alat bukti dan jawaban yang disiapkan telah dirancang untuk menjawab seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon.

"Kami yakin dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait gugatan ini. Tim hukum kami siap menghadirkan pembuktian yang kuat di persidangan," tegasnya.

Saat ini, seluruh komisioner KPU Sulsel berada di Makassar dan siap menghadiri persidangan selanjutnya di Jakarta jika sudah ada jadwal resmi dari MK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menyebutkan bahwa gugatan tersebut dapat berujung pada pemilihan suara ulang (PSU) jika dalil terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terbukti.

"Jika terbukti ada pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutuskan PSU," kata Aminuddin.

Meski selisih suara antara pasangan calon cukup signifikan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi penggugat untuk mencari keadilan, asalkan didukung bukti yang kuat.

"Selisih suara bukan alasan untuk mengabaikan pelanggaran. Mahkamah akan menilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan," pungkasnya.

Dengan proses sengketa yang masih berlangsung, KPU Sulsel dan pihak pemohon akan terus mempersiapkan argumen serta bukti untuk dipertimbangkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version