MAKASSAR, RAKYATSULSEL- – Rustan resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi Program Studi Dirasah Islamiyah Konsentrasi Syariah dan Hukum Islam di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (14/1/2025).
Sidang yang digelar di Gedung Pascasarjana Baru UIN Alauddin ini dipimpin oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhanis, dan didampingi Sekretaris Sidang, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas.
Dalam disertasinya, Rustan mengangkat tema “Tradisi Keilmuan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang Kabupaten Wajo: Kajian Epistemologi Hukum Islam.”
Penelitian ini mengulas sumber, struktur, metode, dan validitas hukum Islam yang diterapkan di Pondok Pesantren As’adiyah melalui perspektif epistemologi.
Rustan menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan studi kasus.
Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini, menurut Rustan, memberikan kerangka filosofis yang kokoh bagi hukum Islam untuk mewujudkan maslahat dalam kehidupan manusia modern yang semakin kompleks. (*)