Cegah Resiko Kecelakaan, Sat Lantas Polres Parepare Lakukan Penyuluhan “Waktu Kerja Pengemudi”

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Sebagai langkah kepolisian untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah risiko kecelakaan akibat kelelahan, Satuan Lalu Lintas Polres Parepare melakukan aksi penyuluhan kepada para pengguna jalan di beberapa ruas jalan utama kota Parepare.

Aksi penyuluhan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas, Iptu Sumiati, bersama Brigadir Sri Yuliana dan Brigadir Suci Lestari Sakti. Kamis (16/01/2025) pagi.

Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan di Jalan Bau Massepe, Jalan Veteran, dan sejumlah lokasi lainnya ini, berupa pembagian selebaran berisi imbauan, terkait waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum. Para petugas juga mengedukasi pengemudi mengenai pentingnya menaati aturan berlalu lintas serta penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.

Dalam Imbauan tersebut, disampaikan beberapa poin utama terkait "Waktu Kerja Pengemudi", sebagai berikut :

  1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari.*
  2. Pengemudi yang bekerja selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat selama 30 menit.*
  3. Dalam kondisi tertentu, pengemudi dapat bekerja hingga 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.*

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, menyampaikan pentingnya perhatian terhadap batas waktu kerja demi keselamatan di jalan raya.

"Kelelahan akibat bekerja dalam waktu lama tanpa istirahat merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. Kami mengimbau kepada para pengemudi kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan pengemudi jarak jauh untuk senantiasa memperhatikan batas waktu kerja yang aman dan efektif. Jadikan Keselamatan adalah prioritas utama karena di rumah, ada keluarga yang menanti kita kembali dalam keadaan selamat," ujar AKP Muh. Arsyad.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa imbauan ini berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.

Sat Lantas Polres Parepare berharap melalui kegiatan ini, pengemudi semakin memahami pentingnya beristirahat secara teratur untuk menghindari kelelahan di jalan raya. Dengan menaati aturan yang telah ditetapkan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan sehingga keselamatan bersama dapat terwujud. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version