Menurut Lutfi, sangat janggal jika pendaftaran lelang proyek hanya diikuti oleh 1 perusahaan saja. Dia mengatakan, ada kesan bahwa perusahaan yang mendaftar lelang tersebut diarahkan.
"Yang kedua prosesnya memang agak janggal karena pemenang tender tidak pernah sekalipun mendaftar dan mengikuti lelang, jadi ada kesan pemenang tender ini diarahkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Sofyan membantah ada rekayasa dalam proses penentuan rekanan dalam proyek tersebut. "Tidak ada itu, tidak rekayasa," tegasnya.
Dalam RDP diketahui proses lelang proyek dilaksanakan 2 kali pada April 2024 lalu, pertama diikuti 2 perusahaan dan kedua diikuti 3 perusahaan, namun perusahaan yang mendaftar tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur.
Pokja lelang kemudian mencari perusahaan dalam aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) untuk mencari perusahaan yang tepat, sehingga ditemukan 1 perusahaan yang terverifikasi yang diberi hak mengerjakan proyek senilai Rp.5,5 Miliar tersebut.
Pihak UKPBJ sendiri berdalih jika seluruh proses tersebut tidak melanggar aturan. Jika proyek tersebut tidak dilaksanakan maka dana DAK akan dikembalikan ke pusat. (Atho)