Diduga Beli Emas Curian, Owner Agen Pegadaian Kartini di Takalar Terancam Masuk Bui?

  • Bagikan
Agen pegadaian Kartini.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Owner agen pegadaian Kartini, Kartini Daeng Pati di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel, terancam masuk Bui.

Pasalnya, pihak agen pegadaian Kartini diduga sengaja melakukan pembelian emas curian seberat 15 gram dari tangan anak dibawah umur.

“Yang curi emasku itu usianya baru sekitar 15 tahun, artinya anak dibawa umur, seharusnya pihak agen pegadaian Kartini tidak melayani anak ini saat ingin menjual emas tersebut,” kata IT (62) tahun, Kamis (16/1) yang mengaku emasnya dicuri lalu dijual ke agen pegadaian Kartini di Kelurahan Palleko.

IT menuturkan, ia bersama anaknya sudah menemui pihak agen pegadain Kartini di Palleko untuk meminta agar emas miliknya itu dikembalikan.

“Namun setelah kami bertemu, pihak pegadian Kartini meminta ke anak saya untuk menebus emas 15 gram itu senilai Rp 7 juta, karena saya belum ada uang makanya saya belum melakukan penebusan,” ujar IT.

IT mengatakan, kejadian itu bermula sekira 10 November 2024. Dimana, emas miliknya dicuri oleh pelaku YS (15) di rumahnya di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kemudian YS menjualnya ke agen pegadaian Kartini di Kelurahan Palleko dengan harga murah.

“Setelah saya desak YS ini mengaku kalau emas saya dijual di agen pegadaian Kartini di Kelurahan Pelleko dengan harga murah,” sambung IT.

IT juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut di unit Sat Reskrim Polres Takalar. IT pun berharap pelaku dan pihak-pihak terkait agar segera diproses hukum.

“Saya berharap pelaku dan pihak-pihak terkait agar segera diproses hukum, dan emas saya dikembalikan utuh 15 gram,” pungkas IT.

Sementara, owner agen pegadian Kartini, Kartini Daeng Pati mengaku tidak mengetahui jika emas yang dibelinya itu adalah emas curian.

“Maaf saya tidak tahu itu bilang emas curian, anggotaku itu yang layaniki disana,” bantah Kartini Daeng Pati.

KUHP Pasal dan Hukuman Bagi Penadah Barang Curian.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai dasar hukum terhadap pengaturan penadah, seseorang yang melakukan penadahan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Barangsiapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,” demikian bunyi Pasal 480 tersebut. (Adhy)

  • Bagikan

Exit mobile version