Kejari Bantaeng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Harapan akan pemberantasan korupsi di Bantaeng nampaknya terus berjalan. Sejumlah kasus rasuah terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Salah satu diantaranya, laporan LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 pada 27 Agustus 2024 lalu yang melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 atas dugaan korupsi anggaran makan minum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut di bidang intelijen. Namun perlu dipahami saat ini jaksa yang ada di Kejari Bantaeng sedang melaksanakan sidang.

"Kita sudah tindaklanjuti. Tapi di bidang intelijen. Karena intelijen utamanya pencegahan. Kenapa ?, perkara kita banyak sekali. Jaksa kita sedang ful sidang di Makassar. Sidang di Makassar aja terdakwanya ada enam. Berarti enam perkara, ditambah lagi dengan perkara Batu Massong," kata dia

Satria menjelaskan, para jaksa sedang pemberkasan. Dia menarget akhir Februari atau awal Maret bisa melimpahkan ke tahap penuntutan. Sehingga kasus dugaan korupsi  Pembangunan Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 dapat dilakukan penuntutan.

"Jadi memang sepanjang tahun kita tidak nyantai. Apalagi orang Pidsus, kadang jam 10 atau 11 malam baru pulang. Saya kadang kasihan, tapi mau bagaimana lagi. Kalau tidak begitu tidak mengejar waktunya. Jadi memang kita akan tetap berjalan, bahkan ada tadi beberapa yang sudah kita prioritaskan tapi saya tetap melalui Kasi Intel. Mudah-mudahan bisa kita umumkan ada lagi perkara baru," kata dia.

Satria menjelaskan, Kejari tetap mengutamakan pencegahan namun dengan target waktu. Baginya penanganan tindak pidana korupsi tidak segampang tindak pidana yang lain.

"Kita tetap utamakan upaya pencegahan tapi kalau sudah dikasih waktu tapi kalau tetap seperti itu artinyakan upaya pencegahannya gagal. Penanganan tindak pidana korupsi tidak segampang tindak pidana yang lain. Semua perkara akan menjadi atensi. Hanya dalam hal ini saya skemanya masih di intelijen. Ingat aja, pokoknya semua ada batas waktu. Kalau batas waktu tertentu ternyata tidak ada follow up maaf-maaf saja ya kayak-kayak perkara sekarang ini," kata dia.

Dia menegaskan, setiap laporan yang masuk di Kejari Bantaeng akan didahului pencegahan. Namun jika yang bersangkutan tetap tidak mengakui perbuatannya Kejari akan bertindak tegas.

"Apapun laporan yang ada disampaikan ke Kejari Bantaeng, selama saya jadi Kajari di sini saya akan serahkan dulu ke Intel. Kenapa, untuk pencegahan. Tapi kalau sudah dilakukan kegiatan intelijen tapi yang bersangkutan merasa tidak bersalah, merasa tidak korupsi, padahal sudah jelas kita punya bukti-bukti hukumnya kita tentu akan bersikap tegas," kata dia.

Pimpinan yang dimaksud oleh Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. (Jet)

  • Bagikan