KPU Siap Tepis Gugatan DIA

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah menyiapkan bukti-bukti komplet untuk menangkal gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi.

Penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak itu meyakini gugatan mereka akan mental di tangan hakim konstitusi. Di satu sisi, tim hukum Danny-Azhar juga yakin bukti yang disodorkan ke meja hakim akan membuahkan putusan yang diharapkan.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Upi Hastati mengatakan pihaknya telah menyimak secara menyeluruh materi gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Danny-Azhar pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan bahan untuk menangkis seluruh dalil-dalil dari pemohon.

"Untuk menghadapi gugatan di MK, kami sudah menyiapkan segala hal untuk menepis dalil para pemohon atau penggugat," kata Upi Hastati, Rabu (15/1/2025).

Menurut dia, KPU Sulsel telah melakukan rapat koordinasi dengan KPUD terkait sebagai salah satu upaya penyelenggara untuk memetakan permasalahan serta mengumpulkan data berkaitan materi gugatan yang diajukan pemohon.

"Hal ini guna mengidentifikasi kembali masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara 27 November lalu. Kami juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti menjadi alat bukti pada objek sengketa yang ada," imbuh mantan anggota KPU Barru itu.

Upi Hastati mengatakan bahwa pihaknya memastikan siap menghadapi sidang selanjutnya terkait gugatan yang diajukan kepada mereka.

"Pada intinya, kami sudah mempersiapkan penyusunan alat bukti untuk disampaikan di di MK. Tim hukum kami nantinya hanya memaparkan kondisi riil di lapangan," kata Upi Hastati.

Koordinator divisi hukum KPU Sulsel itu mengatakan bahwa alat bukti dan jawaban yang disiapkan telah dirancang untuk menjawab semua tudingan yang diajukan dalam gugatan tersebut.

"Kami punya keyakinan dalam menghadapi sidang MK. Kami optimisme bahwa tim hukum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait tudingan yang disampaikan penggugat," imbuh Upi Hastati.

Upi juga menjelaskan bahwa saat ini komisioner KPU Sulsel sudah stand by untuk menunggu undangan menghadiri persidangan selanjutnya.

"Kami akan ke Jakarta bila sudah ada jadwal dan undangan sidang berikutnya," beber dia.

Sementara itu, juru bicara Danny-Azhar, Asri Tadda juga optimisme gugatan mereka memiliki peluang besar diterima oleh hakim konstitusi. Alasannya, kata dia, bukti yang disodorkan dinilai sangat kuat.

Tim DIA telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang valid untuk mendukung gugatan. Mereka juga dibantu oleh kuasa hukum yang berpengalaman bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, tim DIA menunggu jadwal sidang berikutnya yang merupakan giliran pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan) dan pihak terkait untuk memberikan jawaban.

"Kami menunggu tahapan itu, mungkin pekan ini jadwalnya," ujar dia.

"Kami berharap gugatan kami diterima dan lanjut ke sidang pokok perkara sehingga semua dugaan kecurangan TSM yang kami dalilkan bisa dibuktikan di depan hakim," sambung Asri.

Asri juga membandingkan sejumlah kasus serupa di daerah lain yang telah disidangkan di MK, khususnya terkait pemalsuan tanda tangan pemilih.

"Melihat sejumlah kasus di daerah lain, kami sangat optimistis materi gugatan kami lanjut sampai pemeriksaan pokok perkara. Hanya dengan cara itu, demokrasi di Sulsel bisa disempurnakan dan diperbaiki," tutur dia.

Meski begitu, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan gugatan-gugatan sengketa pilkada yang pernah ada sebelumnya di MK. Dari sekian banyak gugatan pemilu maupun pilkada yang disidangkan di MK belum ada satupun yang dikabulkan secara menyeluruh, terlebih mendiskualifikasi calon yang terpilih dalam pemilu maupun pilkada.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto menjelaskan dalam proses persidangan hakim akan mengambil keputusan berdasarkan hasil penilaian dari penggugat, tergugat, maupun para pihak terkait.
Menurut dia, pihak tergugat juga tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan ikut menyiapkan bukti-bukti atau bantahan yang kuat dan bisa meyakinkan hakim.

"Mengenai proses peradilan itukan butuh proses pembuktian, dan pembuktian itu tidak hanya dari pihak penggugat saja tapi juga nanti ada tanggapan dari pihak tergugat, baik itu KPU maupun pihak tergugat lainnya," kata Ali.

"Tentu mereka juga akan berusaha menghadirkan bukti yang meyakinkan dan proses-proses itulah yang membuktikan siapa yang kemudian dimenangkan. Saya rasa juga terkait menang tidaknya tentu nanti prose pengadilan yang menentukan," sambung dia.

Andi Ali menjelaskan, bahwa dalam sejarah peradilan di MK yang berhasil dikabulkan hakim belum ada terkait pembatalan hasil pemilu maupun pilkada, apalagi mendiskualifikasi calon terpilih. Selama ini, keputusan-keputusan yang dikabulkan hakim hanya mengenai pemungutan suara ulang (PSU) ataupun penghitungan suara ulang. Itupun kadang tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara yang ada ataupun mengganggu perolehan suara pemenang pemilu maupun pilkada.

"Tapi kalau dilihat bahwa dalam sejarah peradilan pemilu atau pilkada di MK, kebanyakan gugatan-gugatan yang dikabulkan atau keputusan yang dihasilkan adalah keputusan yang tidak menyeluruh atau parsial. Misalnya, tidak pernah ada hasil pemilu atau pilkada yang dibatalkan, tapi yang ada, misalnya, penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang," imbuh dia.

Untuk itu, sengketa Pilgub Sulsel juga dinilai akan bernasib yang sama dan itu tidak akan mempengaruhi perolehan suara yang signifikan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Mengingat, kata Andi Ali, dalam hasil rekapitulasi KPU Sulsel menetapkan pasangan calon Sudirman -Fatma sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255. Sementara Danny-Azhar memperoleh suara sah sebanyak 1.600.029, atau hampir dua kali lipat dari suara yang diperoleh pasangan Sudirman-Fatma.

"Tapi untuk kasus Pilgub Sulsel saya kira juga tidak akan mengubah hasil karena selisihnya cukup jauh, kalaupun diadakan penghitungan suara ulang ataupun PSU, saya rasa itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap hasil perhitungan suara itu sendiri. Karena belum ada keputusan-keputusan sebelumnya yang bisa dijadikan patokan untuk membatalkan hasil Pemilu dan Pilkada walaupun ada beberapa putusan yang berhasil merubah hasil Pilkada," tutur Andi Ali.

Andi Ali mengatakan dalam pengambilan keputusan, hakim MK tentu akan mempertimbangkan aspek-aspek apa saja yang akan terjadi jika dilakukan pembatalan atas hasil Pilkada. Dengan begitu, kata dia, hakim MK tentu akan mempertimbangkan matang-matang keputusan yang dibuat nantinya.

"Saya rasa mungkin keputusannya akan begitu karena MK juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya dan implikasi dari keputusan yang dibuat. Saya rasa MK juga tidak akan gegabah membuat keputusan. Keputusan itu akan dipertimbangkan matang-matang, termasuk implikasinya nanti terhadap pascakeputusan itu," imbuh Andi Ali.

Adapun pakar hukum tata negara dari Unhas, Profesor Aminuddin Ilmar menyebut ada kemungkinan pemilihan suara ulang (PSU) jika gugatan Danny-Azhar terbukti.

"Apakah melalui gugatan atau terkait dengan pelanggaran pemilu dalam hal ini terjadi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Itu yang akan dinilai MK. Kalau terbukti TSM berarti ada pemilihan suara ulang," kata Aminuddin.

Menurut dia, masing-masing paslon punya hak untuk mengajukan gugatan. Meskipun selisih suara jauh, kata dia, tidak menjadi masalah selama ada bukti yang kuat atas tuntutan paslon.

"Saya lihat selisih hasil suara jauh, yah, di Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar. Tapi, itu tidak jadi masalah untuk mencari keadilan, tentu harus sesuai dengan bukti-bukti yang mereka peroleh," ujar dia.

Menurut Aminuddin, selisih suara bukan menjadi dasar bahwa pemilu tidak ada pelanggaran. Dia mengatakan ada tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan MK untuk menilai.

"Saya kira kalau ada pelanggaran pemilu atau tidak, meskipun hasilnya beda jauh. Tentu Mahkamah juga akan menilai dengan baik dan benar," ujar dia.

Sementara itu, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel turut memperkuat KPU di Sulsel, dalam menghadapi sidang gugatan di MK. Di daerah ini, ada sembilan kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk hasil Pilgub Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPN Kejati Sulsel diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani mendampingi KPU Sulsel dalam menghadiri sidang PHP di MK.
Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Soetarmi mengatakan sidang perdana dengan nomor perkara tersebut digelar pada Kamis (9/1/2025) lalu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kehadiran JPN di MK disebut sebagai tindak lanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Kami mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota. Saya berharap teman-teman JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK," kata Soetarmi.

Selain perkara di atas, selanjutnya JPN Kejati Sulsel disebut akan kembali mendampingi KPU pada sidang penundaan pemeriksaan perkara Pilkada Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Kota Parepare, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Jeneponto, yang diagendakan pada 21 Januari 2025. (isak pasa'buan-suryadi/C)
)

  • Bagikan

Exit mobile version