Pemda Gowa Akan Mempermudah dan Mempercepat Layanan PBG

  • Bagikan
Sekda Kabupaten Gowa, Andy Azis mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Selasa, (14/1).

Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.

Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version