Penjual Buah di Jalan Pettarani Sebabkan Kemacetan, Warga Minta Penertiban

  • Bagikan
Lapak penjual buah yang memakai bahu jalan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keberadaan pedagang buah yang menggunakan mobil pikap di ujung Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, tepatnya di dekat pertigaan Jalan Sultan Alauddin-AP Pettarani, menuai keluhan dari masyarakat. Para pedagang ini menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sehingga memicu kemacetan dan meresahkan pengendara.

Gunawan, salah seorang pengendara, mengaku merasa terganggu oleh aktivitas para pedagang tersebut, terutama pada jam sibuk siang hari. Ia menyebut salah satu penyebab kemacetan adalah kendaraan pedagang dan pembeli yang diparkir sembarangan di bahu jalan.

"Sangat merugikan. Kita sebagai pengendara motor susah lewat karena jalan jadi sempit. Apalagi kalau pembeli parkir sembarangan, tambah macet," keluh Gunawan, Kamis (16/1/2025).

Gunawan juga menyoroti bahwa para pedagang diduga tidak memiliki izin resmi. Ia berharap pemerintah segera menertibkan aktivitas tersebut agar lalu lintas kembali lancar.

"Kami bayar pajak untuk akses jalan yang baik, tapi ini malah dibiarkan. Semoga pemerintah dan polisi bertindak tegas," tambahnya.

Camat Rappocini, M. Aminuddin, mengonfirmasi bahwa para pedagang buah di lokasi tersebut memang tidak memiliki izin resmi. Pihak kecamatan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban, tetapi para pedagang kerap mengakali petugas dengan berpindah lokasi.

"Saat petugas datang, mereka pindah ke wilayah Tamalate. Begitu petugas pergi, mereka kembali lagi," ungkap Aminuddin.

Ia menambahkan, penindakan selama ini terkendala karena minimnya kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan.

"Kita standby pada malam hari, tetapi siang hari sulit karena mobilitas petugas. Pedagang ini pintar memanfaatkan celah," katanya.

Aminuddin menyebut solusi efektif adalah penertiban terpadu dengan melibatkan pihak kepolisian, mengingat kecamatan tidak memiliki wewenang menyita kendaraan yang digunakan untuk berjualan.

"Kalau pihak kepolisian ikut, kendaraan pedagang yang parkir sembarangan bisa ditilang atau disita. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan Perda, sementara kendaraan bukan kewenangan kami," jelasnya.

Aminuddin juga menyoroti dampak lain dari keberadaan pedagang ini, seperti sampah yang ditinggalkan di area tersebut.

"Mereka parkir serong di bahu jalan, memicu kemacetan, dan meninggalkan sampah. Masalah ini harus ditangani bersama," pungkasnya.

Masyarakat berharap pemerintah bersama pihak kepolisian dapat menertibkan para pedagang buah di Jalan AP Pettarani secara tegas dan berkelanjutan. Langkah ini diperlukan untuk mengembalikan kelancaran lalu lintas serta menciptakan ketertiban di kawasan tersebut. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version