Tiga Keputusan Penting MK, KPU Sulsel: Hadirkan Perubahan Signifikan Pilkada 2024

  • Bagikan
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi data dari 313 kecamatan di Sulsel. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro, Makassar, pada 14-16 Januari 2025.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak 2024 menghadirkan perubahan signifikan yang menjadi tonggak sejarah baru dalam demokrasi Indonesia.

"Proses kepemiluan kita, terutama dalam Pilkada, mengalami perubahan luar biasa. Momentum ini menjadi sejarah baru dalam wajah demokrasi kita," ujar Hasbullah, Kamis (16/1/2025).

Hasbullah menjelaskan bahwa perubahan signifikan ini dipengaruhi oleh tiga keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK):

  1. Putusan MK No. 65/PUU/XXI/2023
    Keputusan ini membolehkan kandidat melaksanakan kampanye di dalam kampus. Hasbullah menyebut keputusan ini sebagai langkah besar yang membuka ruang dialog intelektual di lingkungan akademik. "Kampus menjadi panggung intelektual bagi kandidat untuk mendiskusikan rencana pembangunan dan programnya. Ini adalah episode baru dalam demokrasi kita," kata Hasbullah.
  2. Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024
    Keputusan ini mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan ruang lebih luas bagi calon-calon potensial untuk ikut serta dalam Pilkada.
  3. Putusan MK No. 62/PUU/XXII/2024
    Keputusan ini menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Hasbullah juga mengisyaratkan bahwa ke depannya, ambang batas dalam Pilkada kemungkinan besar akan dihapus, mengikuti tren reformasi demokrasi ini.

Hasbullah menekankan bahwa MK memainkan peran penting dalam perubahan ini melalui penerapan prinsip judicial activism—keputusan hakim yang bertujuan mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar menafsirkan hukum secara tekstual.

"Wajah Mahkamah Konstitusi saat ini sangat responsif terhadap dinamika yang ada. Prinsip judicial activism yang diterapkan sangat substansial," tegas Hasbullah.

Dalam forum tersebut, Hasbullah mengajak seluruh insan KPU untuk merefleksikan dan memahami perubahan besar yang terjadi dalam proses kepemiluan.

"Kita patut berbangga sebagai bagian dari proses perubahan ini. Ini adalah sejarah yang kita buat bersama," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan