MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Meskipun telah melewati pemilihan wali kota (Pilwali) Palopo dan keluar sebagai peraih suara tertinggi, pasangan Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin masih harus menunda perayaan kemenangannya. Sebab kasus dugaan kepalsuan ijazah Trisal Tahir masih terus bergulir hingga saat ini.
Bak bola salju, kasus ini makin membesar dengan adanya pemeriksaan terhadap pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang telah meloloskan ijazah Trisal pada tahapan verifikasi administrasi (vermin).
Padahal, sebelumnya pada pemeriksaan administrasi awal, KPU Palopo dikabarkan sempat menyatakan berkas Trisal Tahir Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, hal itu kemudian berubah setelah pasangan nomor urut 4 Pilwali Palopo itu resmi mencalonkan diri sebagai peserta kontestasi.
Dengan 3 komisioner KPU yang terancam dipecat dan dikenakan sanksi etik karena telah meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir ini, akan berimbas pada kemenangan pasangan tersebut pada Pilkada Serentak 2024.
Tak hanya di DKPP, pasangan Trisal – Ome juga sedang mengahadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara MK sendiri menyatakan membuka peluang untuk mendiskualifikasi paslon terpilih apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifsikan calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 mendatang seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran.
Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.