Sidang Pendahuluan Sengketa Pilwalkot Makassar 2024, KPU Makassar: Bukti dan Jawaban Sudah Siap

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum KPU Makassar, Sapri.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang pendahuluan Gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jumat 10 Januari 2025 lalu.

Di mana pada sidang pendahuluan tersebut, Kuasa Hukum Tim INIMI, Donal Fariz membacakan dalil gugatannya sebagai pemohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim INIMI melampirkan sejumlah bukti, salah satunya soal pemalsuan tanda tangan daftar hadir pada 308 TPS di Pilwali Makassar.

Donal Fariz menyebut adanya dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah KPU Kota Makassar.

"KPU Makassar sudah mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. KPU Kota Makassar menanggapi santai saja, karena agendanya adalah sidang pendahuluan," ujar Koordinator Divisi Hukum KPU Makassar, Sapri, Jumat (17/1/2025).

Terkait dengan dalil gugatan INIMI, Sapri mengungkapkan, bahwa pada prinsipnya KPU Kota makassar sudah bekerja maksimal berdasarkan regulasi yang ada.

"Terkait dengan kalimat menyulitkan pemilih untuk menjangkau TPS dan dugaan pemalsuan tanda tangan, itu harus butuh pembuktian," kata Kordiv Hukum KPU Makassar ini.

Adapun untuk menghadapi agenda sidang berikutnya, Sapri mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menjawab tudingan pihak INIMI.

"KPU kota Makassar sudah mempersiapkan bukti-bukti apabila dibutuhkan nantinya," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tim INIMI, Donal Fariz menuding KPU Makassar beserta jajarannya secara TSM sudah menyulitkan pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS.

"Pertama, termohon beserta jajarannya secara sistematis menyulitkan pemilih, menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan tempat pemilihan suara yang berjauhan dari alamat pemilih dan menempatkan pemilih dalam satu kediaman atau satu keluarga pada TPS yang berbeda-beda, itu kami sajikan dalam bukti P.10-P.13," bebernya.

Kedua, kata Donal, KPU Makassar beserta jajarannya dinilai secara sistematis membatasi partisipasi pemilih dengan menahan atau tidak mendistribusikan sebagian formulir C6 atau undangan memilih. Hal itu dilampirkan dengan bukti P9-P19 dan didalilkan di halaman 23-28 dalam permohonannya.

"Termohon beserta jajarannya diduga telah melakukan penyaringan atau screening penyebaran formulir C6 agar tidak didistribusikan secara meluas khususnya kepada para pemilih potensial pasangan calon pemohon," sebutnya. (Yadi/B)

  • Bagikan