MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ibu dua anak yang ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Jalan Rajawali 1, Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025) pagi, ternyata korban pemerkosaan dan perampokan.
Hal tersebut terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Mariso melakukan penyelidikan secara mendalam dan berhasil membongkar kejadiannya.
Korban berinisial SH (34) itu dibunuh oleh seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RL, yang juga merupakan warga Kecamatan Mariso. Selain menjadi pelaku pembunuhan, RL yang sehari-harinya bekerja serabutan ternyata selama ini aktif mengkonsumsi narkoba.
"Jadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat mengekspos pengungkapan kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025) siang.
Arya mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh RL berlangsung pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 12.30 WITA. Berawal saat pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat pintunya tidak terkunci sehingga pelaku masuk.
Saat berada di dalam rumah korban dan ingin mengambil benda berharga milik korban. Pelaku disebut melihat kamar korban tak memiliki pintu sehingga masuk dan mendapati korban seorang diri sedang tertidur dan disampingnya terdapat dompet.
Karena takut aksinya ketahuan, pelaku pun mencekik korban hingga berontak. Pelaku yang panik kemudian melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Pelaku masuk ke dalam (rumah korban) dan melihat kamar korban tidak ada pintunya. Masuk ke dalam dan menemukan korban sedang tertidur dan disampingnya ada dompet berisi Rp 300 ribu dan itu diambil sama di pelaku. Tapi saat itu juga karena takut si korban bangun, maka korban dicekik sampai berontak dan langsung dipukul," ungkap Arya.
Tak hanya membunuh korban, pelaku juga disebut ikut melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak berdaya di kamar tidurnya. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku pun melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.
"Tindakan pelaku tidak sampai di situ, ternyata pelaku langsung melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya. Setelah itu dia keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan," terangnya.
Adapun pelaku ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama pihak Polsek Mariso di tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Mariso, pada Minggu (19/1/2025) dini hari.
Pelaku ditangkap berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di sekitar TKP. Di mana saat CCTV tersebut dipelajari oleh penyidik terlihat pelaku melintas di wilayah tersebut sehingga keberadaan ditelusuri dan dilakukan penangkapan. Menurut Arya, saat pelaku ditangkap juga masih menggunakan baju yang sama saat melancarkan aksinya.
"Jadi kita ketahui ada orang yang melintas di jalan itu tapi itu hanya satu-satunya orang yang melintas di situ sehingga kita mencari informasi dari warga sekitar. Dan kebetulan waktu kita melakukan penangkapan baju yang digunakan pelaku masih sama," ungkapnya.
Selain itu, saat dilakukan penangkapan, pelaku juga disebut sempat ingin mengelabui polisi dengan mengaku masih anak di bawa umur. Karena tidak percaya, penyidik melakukan pemeriksaan dokumen pelaku seperti rapor dan terungkap jika pelaku sudah berusia 18 tahun.
Atas dasar itulah pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 285 tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dalam kasus ini juga disebut terungkap jika pelaku selama ini aktif mengkonsumsi narkoba. Bahkan uang yang diambil dari dompet pelaku sebanyak Rp 300 ribu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari kakaknya dan sementara ini masih dalam penyelidikan.
"Jadi pelaku ini juga pengguna narkoba, kita sudah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Kita masih mendalami terkait masalah ini," pungkasnya. (Isak/B)