MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pada tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan terkait tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan, yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini mengubah sistem kelas rawat inap BPJS yang sebelumnya menggunakan kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun sistem ini masih dalam masa transisi dan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 tetap mengacu pada aturan yang ada sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian.
Salah satu perubahan besar yang diberlakukan adalah penghapusan sistem kelas BPJS yang lama, yakni Kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa sistem KRIS mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun lalu dan diharapkan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025. Menurut Budi, meskipun penerapan sistem KRIS dimulai tahun ini, pengimplementasiannya akan berlangsung dalam dua tahap hingga tahun depan.
Walaupun ada perubahan dalam sistem kelas, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan besar hingga pemerintah mengumumkan kebijakan resmi pada 1 Juli 2025. Sampai saat ini, iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan batas waktu pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, denda tidak akan dikenakan jika pembayaran iuran dilakukan lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, asalkan peserta tidak memanfaatkan layanan rawat inap.