DPRD Wajo Soroti Dugaan Pelanggaran Rekrutmen Petugas Keamanan di PLTU Patila

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Wajo, terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen petugas keamanan di PLTU Patila, Senin (20/1/2025).

WAJO, RAKYATSULSEL – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen petugas keamanan di PLTU Patila, Senin (20/1/2025). Aspirasi tersebut diterima oleh lima anggota DPRD Wajo, yakni AD Mayang, Andi Rustang, Apriliani, H. Rahman Rahim, dan Ir. Junaidi Muhammad.

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, memimpin jalannya rapat dan memberikan kesempatan kepada Ketua Aspirator, Kadir Nongko, untuk menyampaikan keluhan. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penerimaan tujuh orang petugas keamanan oleh PT Berkah Subur Transpor (BST) untuk PT PLN Nusantara Power UP Sengkang, meskipun mereka tidak memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara kelembagaan. Komisi IV DPRD Wajo akan terus mengawal proses ini hingga mencapai solusi terbaik," ujar AD Mayang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Koordinator PT BST, Winarto, menjelaskan bahwa perusahaan telah bekerja sesuai kontrak yang disepakati dengan PLN Nusantara Power. Ia juga menyebutkan bahwa sertifikat Gada Pratama bukanlah syarat mutlak saat pendaftaran.

"Ketujuh orang yang diterima sudah didaftarkan untuk mengikuti pendidikan Satpam. Sertifikat itu akan diurus dalam proses selanjutnya," jelas Winarto.

Namun, Komisi IV tetap menegaskan pentingnya pemenuhan aturan yang berlaku dalam proses rekrutmen, termasuk kewajiban memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama sesuai ketentuan pihak kepolisian.

Dalam rapat tersebut, DPRD Wajo melalui Komisi IV merekomendasikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wajo untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara serikat pekerja dan pihak PLN guna mencari solusi.

"Kami ingin memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai aturan yang berlaku, terutama terkait persyaratan wajib seperti sertifikat Gada Pratama," tambah AD Mayang.

Ketua Aspirator, Kadir Nongko, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut jika pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja tidak menghasilkan solusi.

"Kami siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Dirut PLN, Dirut BUMN, hingga Dirbinmas Polda Sulsel," tegas Kadir.

DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini, dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat lokal serta mendorong terciptanya proses rekrutmen yang transparan dan sesuai regulasi. (*)

  • Bagikan