Penggiat Anti Korupsi Bantaeng Bersurat ke Kejati Sulsel dan Kejagung 

  • Bagikan
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan menyurati Kejaksaan Tinggi Sulsel, Makassar.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Penggiat Anti Korupsi dari LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) Bantaeng secara resmi bersurat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung.

Surat itu kata Ketua LSM Laki P45, Andi Sofyan Hakim merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 yang dia laporkan 27 Agustus 2024 lalu.

"Jika kita mau berhitung, kasus ini tanpa ada progres selama lima bulan sejak dilaporkan. Sampai hari ini juga saya belum mendapatkan informasi soal perkembangan laporan kami. Surat yang saya tujukan untuk Kejari Bantaeng, Kejati Sulsel dan Kejagung merupakan bentuk keresahan kami yang belum melihat adanya perkembangan dari kasus tersebut," kata dia, Selasa (21/1).

Dengan surat tersebut, dia berharap Kejaksaan serius dalam memproses laporan masyarakat penggiat anti korupsi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"PP ini telah mengatur salah satunya cara pelaporan dan negara memberikan reward sebagai ransangan agar penegakan hukum khususnya dalam penindakan tindak pidana korupsi masyarakat diharapkan oleh negara. Selain itu masyarakat juga berhak mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pindana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum," kata dia.

Andi Sofyan menjelaskan, kasus yang dia laporkan berkaitan dengan dugaan korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 yang menetapkan tiga orang pimpinan dan Sekwan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.950.000.000 karena melanggar PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD dengan tidak menempati rumah dinas.

"Hasil investigasi kami, sejak PP 18 tahun 17 dilaksanakan, pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019 juga tidak menempati rumah dinas. Namun anggarannya tetap dicairkan," kata dia.

Dia berharap, penindakan tindak pidana korupsi di Bantaeng tidak pandang bulu dan harus tegas. Ada kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

"Apalagi dengan adanya Asta Cita bapak Presiden Prabowo yang ingin memerangi korupsi. Perang terhadap korupsi sering disampaikannya dalam berbagai pidato. Kami optimis dengan penindakan tindak pidana korupsi yang tidak pandang bulu," kata dia.

Pimpinan yang dimaksud oleh Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. (Jet)

  • Bagikan