WAJO, RAKYATSULSEL – Penjabat (Pj.) Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang bertujuan memperkuat pembinaan, pembentukan, dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah. Acara tersebut digelar di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (21/1/2025).
Dalam keterangannya usai acara, Andi Bataralifu yang juga menjabat sebagai Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, menegaskan bahwa Rakornas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar daerah. Hal ini bertujuan menciptakan produk hukum yang berkualitas sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia juga menegaskan komitmen Kabupaten Wajo untuk terus meningkatkan kapasitas dalam pembentukan produk hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami percaya bahwa melalui sinergi antar daerah dan bimbingan yang diberikan pada forum ini, implementasi produk hukum daerah dapat lebih optimal. Ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kemajuan pembangunan di tingkat nasional,” ujar Andi Bataralifu.
Lebih lanjut, ia menyebut tantangan besar dalam menyelaraskan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.
“Melalui rakor ini, kita berupaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan aplikatif,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Kalimantan Timur yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menegaskan bahwa Rakornas ini menjadi momen penting dalam menyusun produk hukum daerah yang sinkron dan harmonis. Ia menekankan pentingnya peran produk hukum daerah sebagai pilar utama pelaksanaan otonomi daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Penandatanganan ini melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.
Rakornas ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola hukum di tingkat daerah demi mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)