MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AIS (22) selaku penulis atau pembuat artikel, AF (28) selaku marketing PT Digikreatif Teknologi Indonesia (DTI), dan TM selaku Direktur PT DTI dan pemilik website asnintitute.co.id.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan, kasus ini berawal saat AF melakukan meeting bersama TM dengan tujuan untuk menarik peserta agar bergabung di bimbingan belajar ASN Institut. Dari situ AF melihat sebuah iklan terkait penerimaan Akpol, dan menyarankan membuat artikel berkaitan dengan Akpol.
“Saran itu lalu ditindaklanjuti AF dengan mencari keyword pada website Ubersuggest terkait pencarian yang paling banyak dicari atau diakses dan menemukan keyword “Biaya Pendidikan AKPOL”, ” ujar Yerlin saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).
Dirinya menyebut, kasus ini terjadi awalnya pada Rabu 15 Januari 2025. Dimana AF langsung memberikan keyword “Biaya Pendidikan AKPOL” kepada AIS untuk membuat artikel dan dipublikasikan di asninstitute.co.id.
“AIS lalu mencari artikel atau referensi di google. Lalu memposting ulang artikel tersebut di asninstitute.co.id yang berisi tentang biaya pendidikan AKPOL dan artikel tersebut kemudian dikoreksi oleh AF,” jelasnya.
“Setelahnya, pada hari Jumat 17 Januari 2025 pukul 14.00 Wita, AIS memposting artikel ASN Institute dengan judul artikel “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!," jelasnya
Sementara Kasubdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa artikel yang dibuat tersebut adalah berita bohong.
“Motif pelaku yaitu untuk menarik peserta agar dapat bergabung dan mengikuti program pada bimbingan belajar ASN Institute. Namun, mereka membuat atau beritakan sebuah informasi yang salah,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan para pelaku memuat tulisan terkait biaya pendidikan Akpol yang dibagi menjadi beberapa bagian. Antara lain, sebutnya, ada biaya pendaftaran, biaya tes seleksi, sampai biaya pendidikan reguler.
“Disitu disebutkan dari nomor urut 1-8. Beberapa diantaranya, biaya pendaftaran online sebesar Rp350 ribu, kemudian setelah seleksi harus membayar Rp2,5 juta dan seterusnya ada beberapa poin disitu yang disebutkan nominal-nominalnya,” sebutnya.
Dari pemberitaan itu, Tim Siber Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor ASN Institute dan meminta keterangan. Para pelaku pun mengakui semua perbuatannya yang salah dan siap untuk bertanggung jawab.
“Makanya untuk tindak lanjutnya, kasus ini masih tahap penyelidikan, kemudian nanti kami laporkan juga ke pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma juga menegaskan, proses seleksi taruna Akpol tidak pernah dipungut biaya. Mulai dari pendaftaran, proses seleksi, hingga pendidikan, semuanya gratis.
“Itu sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi mohon disampaikan ke masyarakat proses seleksi Akpol 2025 adalah gratis, kami dari SDM menyampaikan bahwa proses seleksi ini prinsipnya adalah “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (Isak/B)