JAKARTA, RAKYATSULSEL - Sidang perkara sengketa Pilkada Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Sulawesi Selatan, Keterangan Terkait Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta Keterangan Bawaslu Sulawesi Selatan.
Pada persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH dan Damang SH.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan dalil Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad terdapat selisih perolehan suara sebanyak 3.014.255 – 1.600.029= 1.414.226 (satu juta empat ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh enam).
Suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dan Pemohon dari total suara sah sebanyak 4.614.284 (empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh empat) suara.
Sedangkan ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 menurut ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf c “UU PEMILIHAN” adalah sebanyak 1% x 4.614.284 = 46.142,84 suara
Menurut Murlianto dalil pemohon khusus untuk TPS-TPS yang dipersoalkannya in qasu dugaan manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), yaitu dari 20 Kabupaten/Kota terdiri atas 317 TPS.
"Dari 317 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, setelah kami menjumlahkan secara keseluruhan masing-masing Pemilih DPT-nya yaitu sebanyak 146.608 pemilih," ungkap Murlianto.