Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Kuasa Hukum Andalan Hati “Gugurkan” Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar

  • Bagikan
Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Murlianto SH (kanan).

Bahwa pelanggaran TSM yang diuraikan oleh pemohon tidak beralasan hukum untuk ditindaklanjuti, hanya karena Pemohon menghubungkan kemenangan Paslon 02 berlatar kecurangan, yang sama sekali tidak terdapat jejak laporan dan temuan pengawas pemilu selaku penyelenggara pemilihan yang mengawas segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Dalil Pemohon lebih didasari oleh persangkaan semata disertai dugaan dengan sumber yang sumir dan tanpa didasari oleh bukti yang dapat menguatkan dalil permohonan Pemohon. Sementara Mahkamah menggariskan bahwa berperkara haruslah berbasis bukti bukan debat kusir tanpa didasari dengan bukti dan fakta.

Dalam petitum Kuasa Hukum Pihak Terkait menyampaikan :

  1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait
  2. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024 Pukul 23.20 WITA.

(*)

  • Bagikan

Exit mobile version