Peluang Lanjut Sidang Pembuktian

  • Bagikan

Lemahnya penjelasan KPU dan Bawaslu Sulsel itu dinilai menjadi poin gugatan DIA dapat dikabulkan oleh hakim MK untuk masuk ke tahap pemeriksaan perkara.

"Saya rasa dalam konteks persidangan seperti itu, apapun yang kemudian diucapkan, keterangan-keterangan atau jawaban-jawaban yang diucapkan itu menjadi bukti peradilan dan itu akan menjadi petikan hakim dalam membuat keputusan," ujar pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto kepada Harian Rakyat Sulsel, Selasa (21/1/2025).

"Tentu dengan jawaban yang menimbulkan pertanyaan kembali, menimbulkan keragu-raguan, tentu itu akan memberikan ketidakyakinan pada hakim dan memposisikan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang tergugat dalam posisi yang tidak menguntungkan. Itu akan berpengaruh pada hasil akhir sidang atau keputusan yang nantinya akan dibacakan oleh hakim," sambung Andi Ali.

Menurut Andi Ali, argumentasi yang disampaikan oleh tergugat dalam ruang sidang akan turut berkontribusi dalam putusan hakim MK nantinya. Sebagaimana diketahui, kata dia, pertanyaan-pertanyaan hakim dalam ruang sidang adalah salah satu strategi untuk menggali informasi yang akurat dalam membuat atau mengambil keputusan. Sehingga keragu-raguan dalam memberikan jawaban atas gugatan yang ada disebut bisa menjadi bumerang untuk tergugat.

Andi Ali juga menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan inti dari masalah yang dibahas di pengadilan jika tidak bisa dirasionalkan dengan baik oleh KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel akan berdampak negatif pada mereka. Sebab untuk meyakinkan hakim perlu argumen yang jelas dan disertai bukti-bukti kuat.

"Saya rasa memang jawaban-jawaban seperti itu bisa berkontribusi terhadap ketetapan-ketetapan akhir yang diputuskan oleh hakim karena itukan fakta-fakta persidangan. Sementara keputusan hakim itu selalu didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Saya tidak terlalu paham karena saya bukan ahli hukum tapi politik, tapi saya rasa itu akan menjadi pertimbangan hakim, karena yang dilakukan hakim di persidangan kan adalah mengumpulkan informasi yang sedetail mungkin untuk membantunya dalam mengambil keputusan yang tepat," ujar Andi Ali.

"Ini bisa jadi justru menjadi poin positif pada gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur dia.

Saat ditanyakan apakah pernyataan-pernyataan tersebut bisa dijadikan pertimbangan dalam menyatakan proses Pilgub Sulsel memang terjadi tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), menurut Andi Ali, butuh syarat banyak agar suatu perkara PHP dinyatakan TSM.

Hanya saja, menurut dia, tidak ada yang mustahil meskipun sepanjang sejarah peradilan PHP di Indonesia belum ada yang dinyatakan TSM. Apalagi jika penggugat dalam hal ini kuasa hukum Danny-Azhar mampu menyajikan bukti-bukti yang kuat di meja persidangan maka bisa saja dinyatakan TSM.

"Kalau untuk TSM itu ada syarat-syaratnya. Termasuk, misalnya, persentase kasus, besaran, dan eskalasi kejadian itu ada ukurannya semua untuk dinyatakan sebagai TSM. Tapi kalau penggugat mampu membuktikan bahwa ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan terstruktur, sistematis dan masif, maka tentu hakim akan mempertimbangkan hal itu dalam keputusannya," ucap Andi Ali.

Meski begitu, Andi Ali mengatakan, tentunya akan ada opsi lainnya untuk hakim dalam memberikan putusan terutama membludaknya pemilih tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang dilakukan selama ini berdasarkan hasil putusan Hakim MK.

"Bisa jadi kalau tidak mampu dibuktikan, artinya itu kecurangan-kecurangan yang terjadi secara parsial dan itu yang kemudian umumnya diputuskan oleh hakim karena tidak terbukti TSM tapi terbukti secara parsial, makanya banyak dilakukan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU). Karena sampai saat ini belum ada yang terbukti TSM (di sidang MK)," kata dia.

  • Bagikan

Exit mobile version