Petani Bontomalling Sesalkan Penanganan Kasusnya di Polres Selayar Terkait Bantuan Pertanian

  • Bagikan
Raba Ali, warga Kepulauan Selayar mengeluhkan laporannya di Satreskrim Polres Selayar yang tak kunjung menemukan titik terang sejak dari dua tahun lalu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang warga Kepulauan Selayar mengeluhkan laporannya di Satreskrim Polres Selayar yang tak kunjung menemukan titik terang sejak dari dua tahun lalu. Di mana kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait daftar penerima bantuan Alkon (Mesin Pompa Air) dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2023 yang dilaporkannya sejak 20 November 2023, sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan.

Pelapor bernama Raba Ali itu merupakan Ketua Kelompok Tani Kahu-kahu sekaligus Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Raba Ali mengaku menyesalkan lambannya proses hukum tersebut. Di mana dalam kasus ini dirinya bersama dengan Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, mengaku sangat dirugikan lantaran tandatangannya telah dipalsukan oleh terduga pelaku yang disebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Selayar berinisial AS.

Tandatangan tersebut, kata dia, diduga dipalsukan untuk mengubah daftar penerima bantuan Alkon tersebut yang sebelumnya sudah dibuat dan diajukan oleh dirinya selaku kelompok tani yang disetujui Andi Suhri, selaku kepala desa.

"Jadi awalnya itu sudah ada daftar penerima yang saya buat dan ajukan, isinya tujuh nama penerima, tapi kenyataannya hanya satu orang yang menerima, selebihnya adalah orang lain di luar dari daftar penerima yang ada," ujar Raba Ali saat ditemui di Makassar bersama kuasa hukumnya, Kamis (23/01/2025).

"Kenapa itu berubah? Saya tanya orang di dinas, katanya oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS itu yang mengubah dan menandatanganinya sendiri, seolah-olah itu saya dengan kepala desa," sambungnya.

Sementara Penasehat Hukum Raba Ali, Hasan juga menjelaskan sangat menyayangkan terkait keterlambatan pihak Penyidik/ Penyidik Pembantu UNIT II Tipiter dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagai mana yang di atur dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana yang di laporkan oleh kliennya.

"Apalagi mengingat laporan klien kami sudah kurang lebih dua tahun tapi belum ada kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik terhadap laporan klien kami tersebut," kata Hasan.

Ia membeberkan, rekannya yang bersama-sama mengawal kasus ini yaitu advokat Wahyuningsih, sebenarnya pernah menghadap dan menanyakan terkait perkembangan laporan kliennya itu kepada Kanit dan Kasat Reskrim Polres Selayar. Namun, tidak mendapatkan penjelasan pasti.

"Jawaban pak kasat pada saat itu akan melakukan pemangilan kedua kali terhadap saksi Sarjudin (orang diduga membantu AS) dan kalau tidak mengindahkan panggilan yang kedua maka akan dilakukan upaya paksa," ungkapnya.

Namun begitu, disesalkan Hasan, selang beberapa Minggu rekan sejawat itu kembali menemui Kanit Tipiter Polres Selayar menanyakan terkait pemanggilan terhadap saksi Sarjuddin, hanya saja yang bersangkutan justru menyuruh Wahyuningsih bertanya kepada kasat saja secara langsung.

"Kami selaku kuasa hukum dari pelapor mendengar itu bertanya-tanya, kok saling melempar begini. Jangan sampai karena situasi ini, ada penilaian bahwa penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh klien kami terkesan sengaja diperlambat," ucapnya.

Olehnya, terkait rencana tindak lanjut penyidik dalam melakukan pemerikasaan tambahan terhadap saksi Sarjuddin yang sampai hari ini belum dilakukan, Hasan menegaskan pihaknya meminta pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Polres Selayar agar secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Dan kami sangat berharap kepada penyidik agar secepatnya untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan klien kami," tegasnya.

"Kami selaku tim kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Polres Selayar dalam proses penganan kasus ini agar dilakukan dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, responsive dan kredibilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakan supremasi hukum yang bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada klien kami," terang Hasan.

Di sisi lain, ditegaskan Hasan lagi, apabila pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter masih belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Sarjuddin dan tidak segera melakukan gelar perkara untuk penetapan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum Anggota DPRD Selayar berinisial AS sebagai terlapor, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum akan menggambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami akan membuat pengaduan kepada Propam Polda Sulsel dan menyampaikan tembusan ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," tegas Hasan.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan harapan kliennya, dimana sebagai pelapor Raba Ali sangat kecewa terhadap tindakan pihak penyidik/penyidik pembantu Unit II Tipiter Kapolres Kepulauan Selayar terkait keterlambatan penanganan laporannya.

"Apalagi mengingat laporan klien kami sudah lama sekali, sudah mau masuk 3 tahun. Klien kami sangat berharap kepada Kapolres Kepulauan selayar untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka agar dirinya sebagai korban yang dirugikan atas haknya yang dilanggar oleh terlapor bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihaknya. Adapun yang menghambat kasus tersebut tak kunjung terselesaikan dikarenakan salah satu saksi yang ikut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut tak kunjung datang.

"Posisinya sudah sidik, ada saksi satu tapi belum pernah hadir. Setelah itu baru kami gelar untuk penetapan tersangka," kata Iptu Rifai saat dikonfirmasi via telepon.

"(Saksi) Yang satu itu tidak pernah datang, sekarang musim ombak (kencang) jadi kita juga tidak bisa (tekan), dia di pulau," sambungnya.

Ia juga mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut. Di mana dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjemput saksi yang dimaksudkan itu jika tak kunjung menghadiri panggilan penyidik.

"Saya sudah tandatangani A4. Tetap jalan, dalam waktu dekat mungkin kalau memang saksi yang kami undang ini tidak bisa datang atau bagaimana, kami ambil langkah sikap selanjutnya. Jadi itu laporan sudah bergulir, saya masuk sebagai kasat sudah tahap sidik," tutupnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan