Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

  • Bagikan

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 sekaitan dengan dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, Selasa 14 Januari 2025.

Pengadu dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 Junaid mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.

Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid dikutip di lama resmi DKPP.

Sementara itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat secara administrasi namun berubah menjadi Memenuhi Syarat setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo.

“Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan,” tutur Dahyar.

Jawaban Teradu Sementara itu, Teradu yang juga Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin menyebutkan, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.

“Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbukti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawaslu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo. Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

Khaerana melanjutkan, lalu dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut.

“Kami memperoleh informasi dugaan pelanggaran administrasi dari hasil rapat Gakkumdu, lalu diperoleh fakta bahwa dari keterangan Saksi Bonar Jhonson selaku Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha,” tutup Khaerana. (Suryadi-Isak/C)

  • Bagikan