Kuasa Hukum Trisal Tahir Yakin Pemecatan Tiga Komisioner KPU Palopo Tak Pengaruhi Sengketa MK

  • Bagikan
Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Trisal Tahir tak ambil pusing terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tiga Komisioner KPU Kota Palopo. Meskipun, alasan DKPP memecat ketiga orang tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran etik meloloskan Trisal Tahir dalam Pilwalkot Palopo 2024, meskipun ijazah paket C miliknya diduga palsu.

Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keputusan DKPP memecat tiga Komisioner KPU Palopo dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu merupakan urusan rumah tangga penyelenggara dan tidak ada korelasinya dengan pencalonan kliennya.

"Saya hanya mau bilang putusan DKPP itu urusan rumah tangganya penyelenggara pemilu (KPU). Itu bukan bagain dari admistrasi pencalonan, bukan bagain dari tahapan proses pencalonan, dan bukan bagian dari hasil pencalonan," kata Farid saat diwawancara, Senin (27/1/2025).

Untuk itu, kata Farid, dirinya tak layak mengomentari masalah tersebut karena merupakan urusan rumah tangga penyelenggara. Dia juga meyakini bahwa seluruh tahapan pencalonan Walikota dan wakil Walikota Palopo 2024 telah dilalui kliennya atau Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan baik tanpa cacat admistrasi sedikit pun.

"Itu bukan putusan admistrasi pemilihan, tidak berkaitan dengan hasil pemilihan. Karena dia aspek etik pemilu, jadi itu urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, tidak etis saya untuk komentari. Jadi saya tidak komentar apa-apa. Kami sampai sekarang masih meyakini semua proses yang kita lewati ini sudah sesuai dengan prosedur perundangan-undangan," sambungnya.

Mantan Ketua KPU Kota Makassar itu juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun hanya pihak terkait. "Kami masih fokus di MK sekarang," bebernya.

Dalam sidang di MK, Farid menjelaskan bahwa semuanya sudah terang. Dari jawaban pihak KPU Palopo sebagai tergugat, maupun Bawaslu Kota Palopo dan pihak Trisal-Akhmad sebagai pihak terkait semuanya sinkron.

  • Bagikan