Ketiga pihak itu disebut semuanya menjelaskan bahwa proses-proses pemilihan dalam Pilwalkot Palopo sudah sesuai dengan tahapan. Misalnya protes mengenai soal tata cara pencalonan Trisal-Akhmad sudah diuji di proses sengketa Bawaslu Kota Palopo.
"Kalau dilihat dari jawaban yang diajukan KPU dan keterangan pihak terkait yang disampaikan, dan keterangan Bawaslu yang disampaikan itu semua ketemu. Kan tuduhannya pemohon itu adalah putusan Bawaslu tidak dilaksanakan. Nah, KPU bilang sudah dilaksanakan, Bawaslu juga bilang sudah dilaksanakan, kami juga bilang sudah dilaksanakan putusan Bawaslu nomor 001," bebernya.
Bukan itu saja, Farid juga bilang tuduhan lain pemohon mengenai rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, menurutnya itu terbantahkan mengingat dalam sidang KPU menyatakan bahwa itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga bilang begitu, rekomendasi Bawaslu kepada KPU itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 huruf b Jo PKPU 15 Tahun 2024, itu jawaban kami. Bawaslu juga begitu, jawabannya bahwa rekomendasi itu disampaikan KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nyaris saling mendukung itu keterangan kita," tegasnya.
Terakhir, Farid menegaskan bahwa pencalonan kliennya itu tidak sedikitpun bermasalah karena sejumlah tahapan yang sempat dipersoalkan tidak terbukti.
"Sampai sekarang kan kita buktikan bahwa ini barang diuji dari awal. Ada putusan Bawaslu dan banyak hal lain yang kita lewati. Jadi putusan itu tidak tiba-tiba muncul, tapi ada proses di Bawaslu hingga muncul putusan,' pungkasnya.