Kuasa Hukum Trisal Tahir Yakin Pemecatan Tiga Komisioner KPU Palopo Tak Pengaruhi Sengketa MK

  • Bagikan
Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi

Untuk diketahui, tiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diadukan ke DKPP dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Adapun ketiga komisioner KPU Kota Palopo itu dipecat karena meloloskan atau menyatakan Trisal Tahir, Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Wali Kota Palopo 2024. Padahal, dokumen persyaratan pasangan calon pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam putusannya disampaikan, berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam pemeriksaan keterangan para pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, serta mendengar keterangan pihak terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen para pengadu, para teradu dan saksi, ketiga Komisioner KPU Kota Palopo tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Tiga teradu yang dimaksudkan itu sebagaimana terlampir dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, yang diajukan oleh Junaid, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.

"Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Ratna saat membacakan putusan.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pengadu dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Sebagaimana diketahui, pemohon sebelumnya meminta keadilan agar seluruh yang dimohonkan itu diberikan sanksi tegas, diantaranya pemecatan.

  • Bagikan