"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Irwandi Djumadin dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo. Teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, masing-masing selaku anggota KPU kota Palopo terhitung ke sejak putusan ini dibacakan," tegas Ratna.
Sementara untuk dua anggota Komisioner Bawaslu Kota Palopo yakni ketua Bawaslu Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra yang turut diadukan Dahyar ke DKPP, dengan nomor perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, hanya dijatuhi sanksi peringatan.
"Empat menjatuhkan sanksi peringatan untuk teradu satu Khaerana dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo, dan teradu dua Widianto Hendra, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya. (Isak/B)