MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang menyebut pemecatan tiga Komisioner KPU Kota Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa dijadikan bukti tambahan pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur), selaku penggugat sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan DKPP itu disebut bisa diajukan sebagai bukti baru, mengingat putusan itu keluar pada saat proses sengketa Pilkada Palopo masih berlangsung di MK.
"Bisa saja, karena sebelum diputus oleh MK itu sudah ada bukti baru bahwa memang KPU itu mempunyai kesalahan dalam memutuskan (pencalonan Trisal Tahir) dan itu bisa menjadi salah satu bukti pendukung," jelas Mappinawang saat diwawancara, Senin (27/1/2025).
Mantan ketua KPU Sulsel itu juga menjelaskan, putusan DKPP tersebut bisa memperkuat bukti-bukti lain yang ada. Seperti bukti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum pemohon bahwa awalnya pihak KPU Kota Palopo selaku termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan keabsahan ijazahnya. Namun belakangan dianulir penyelenggara menjadi memenuhi syarat (MS).
Dari hasil verifikasi blanko ijazah paket C milik Trisal Tahir sbelumnya dinilai terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir dianggap tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Bukan itu saja, Mappinawang juga menyebut bukti lain yang bisa dijadikan pertimbangan adalah hasil BAP penyidik Sentra Gakkumdu Kota Palopo, yang sebelumnya sempat menetapkan Trisal Tahir bersama tiga komisioner KPU Kota Palopo yang dipecat itu sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah paket C pada Pilwalkot Palopo 2024.
"Selain dari bukti tertulis yang ada, misalnya yang dikeluarkan oleh suku dinas pendidikan Jakarta Utara. Terus ada beberapa keterangan saksi-saksi yang telah di BAP di penyidikan (Gakkumdu). Itu semua, meskipun belum ada putusan pidananya tentang asli atau palsunya ijazah itu, tetapi secara admistratif, kan berdasarkan keterangan dari suku dinas pendidikan bahwa orang itu tidak pernah mengikuti ujian nasional di sekolah itu," bebernya.
"Saya kira itu bisa menjadi bahan pertimbangan, putusan DKPP itu bisa menguatkan keyakinan atau bisa memberi keyakinan pada hakim (MK) mengenai kekeliruan KPU dalam menetapkan pasangan calon tersebut (Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin)," sambungnya.
Ia menyebut, memang secara tidak langsung putusan DKPP tersebut bisa dijadikan rujukan oleh Hakim MK mengingat MK sendiri adalah lembaga negara yang sifatnya independen. Sementara DKPP sendiri adalah lembaga pengawas penyelenggara pemilu.
"Secara langsung tidak, karena MK itukan independen. Kalau DKPP itukan soal etik, tetapi fakta, putusan itu bisa memberikan keyakinan yang lebih besar bagi hakim untuk melihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti lain yang diajukan di MK. Jadi bukti satu, bukti dua, bukti tiga, itu kalau ada keterkaitannya itu mendukung keyakinan hakim terhadap satu sikap, apakah dia melanggar atau tidak. Itu namanya bukti petunjuk," terangnya.
Mengenai sengketa Pilkada Palopo di MK, Mappinawang juga merespon sanggahan kuasa hukum KPU Kota Palopo yang menyebut bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut mengingat dalil yang disampaikan pemohon hanya mempersoalkan permasalahan hukum yang terjadi pada tingkat proses penyelenggaraan yang telah disediakan lembaga penyelesaiannya.
Menurut Mappinawang, MK berkewenangan atas masalah tersebut dikarenakan masalah sengketa Pilkada Palopo harus memiliki hilir penyelesaian dalam hal ini MK. Iapun menyampaikan bahwa selama ini di MK bukan hanya soal sengketa hasil yang diproses, tapi juga masalah-masalah Pilkada yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Bisa, karena MK itu memiliki kewenangan konstitusional. Jadi dia akan melihat, pertama kan memenuhi syarat soal selisih, meskipun tidak gugatan mengenai selisih itu tetapi inikan keberatan yang berlanjut. Memang itu kewenangan dari lembaga lain, tetapi keberatannya itu berlanjut dan masalah itu harus ada hilirnya. Jadi bisa saja MK, meskipun tidak berkaitan dengan selisih suara tapi dia harus memberikan sikap bahwa persoalan itu harus berakhir," ujar Mappinawang.
Apakah MK nantinya mengatakan tidak boleh lagi dipersoalkan ataukah dia yang memberikan putusan akhir, karena itu terkait dengan integritas, terkait dengan kecakapan, terkait dengan dasar hukum atau tindakan dari keputusan KPU yang menanyakan pasangan calon yang memenuhi syarat. Tetap bisa mendiskualifikasi (kalau terbukti) kan banyak kejadian soal itu. Banyak putusan-putusan yang kemudian MK menyatakan bahwa mestinya orang ini tidak boleh lolos sebagai calon, tidak harus berkaitan dengan selisih suara. MK bisa menilai bahwa proses penegakan hukum terkait dengan penetapan itu," pungkasnya. (isak pasa'buan/B)