Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

  • Bagikan
Kasus Pagar Laut Tangerang: 6 Pegawai ATR/BPN Dipecat, 2 Lainnya Kena Sanksi

Kasus Pagar Laut Tangerang: 6 Pegawai ATR/BPN Dipecat, 2 Lainnya Kena Sanksi

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan enam pegawai ATR/BPN di daerah akibat keterlibatan mereka dalam kasus pagar laut di pesisir utara Pantai Tangerang, Banten. Selain itu, dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat, meskipun jenis sanksi tersebut tidak dirinci lebih lanjut.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron saat menghadiri rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Daftar Pegawai yang Dikenai Sanksi

Nusron menyebutkan delapan pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. JS – Mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang.
  2. SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  3. ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
  4. WS – Ketua Panitia A.
  5. YS – Ketua Panitia A.
  6. NS – Panitia A.
  7. LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
  8. KA – Mantan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi. Sekarang tinggal proses peng-SK-an sanksi mereka dan penarikan dari jabatan yang bersangkutan,” tambah Nusron.

Pembatalan Hak Atas Tanah

Selain menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terlibat, Kementerian ATR/BPN juga membatalkan sejumlah hak atas tanah di wilayah pesisir utara Tangerang. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan hak atas tanah, seperti pembuktian yuridis yang tidak sah, prosedur yang tidak tepat, serta hak yang secara yuridis dan prosedural sah, tetapi tidak memiliki material yang valid.

“Kami juga melakukan audit investigasi terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Hasil audit merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran yang dilakukan oleh perusahaan swasta,” jelas Nusron.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan aturan pertanahan dan memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan