JAKARTA, RAKYATSULSEL – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Wajo tentang Tata Tertib DPRD.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus I Amran dan Wakil Ketua Pansus I Amshar A. Timbang, serta didampingi tujuh anggota Pansus lainnya, yakni Feri Saputra, Dirga Dwi Putra, Ibnu Hajar, Andi Tri Sakti, Farhan Pradana, Andi Bayuni Marzuki, dan Andi Sumange Alam. Turut serta dalam kunjungan ini Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo, Bayu Utomo Putra.
Ketua Pansus I, Amran, menjelaskan bahwa ada empat aspek utama yang menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan tersebut.
"Kami memfokuskan pada ketentuan rapat pengambilan keputusan dan hak politis fraksi, kegiatan pengawasan di daerah pemilihan (dapil), pengawasan terhadap pelaksanaan produk hukum daerah, serta beberapa muatan lokal yang ada dalam tata tertib DPRD," ungkap Amran.
Ia menekankan bahwa tata tertib ini harus menjadi pedoman serta alat kontrol bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan amanah rakyat.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis bagi Pansus I untuk mendapatkan referensi komprehensif, baik dari aspek regulasi maupun substansi dalam penyusunan tata tertib dewan.
Dengan menggali praktik terbaik dari DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri, DPRD Wajo berharap dapat mengadopsi aturan yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Penyempurnaan tata tertib ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi DPRD Kabupaten Wajo dalam meningkatkan efektivitas kinerja, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. (*)