MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penyebab kebakaran yang melanda Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar di Jalan Anggrek, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (11/1/2025) dini hari lalu, hingga kini masih belum terungkap.
Memasuki minggu ketiga proses penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Makassar belum bisa mengumumkan hasilnya karena masih menunggu laporan dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Ketidakjelasan ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama karena kebakaran terjadi di tengah adanya dugaan kasus korupsi yang menyeret Disdik Kota Makassar.
Apalagi sebelumnya, beredar informasi bahwa aparat penegak hukum (APH) tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Disdik Kota Makassar, yakni proyek Pembangunan Smart Toilet, Perjalanan Dinas Fiktif, dan Gratifikasi Fee Kegiatan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai bahwa dalam penyelidikan sebuah kasus kebakaran, polisi harus mempertimbangkan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus hukum lain yang sedang berlangsung.
"Penyidik harus masuk ke substansi masalah di Disdik Kota Makassar. Apakah ada kasus hukum yang sedang berjalan di sana, atau bahkan ada dugaan tindak pidana yang melibatkan dinas tersebut?" ujarnya saat diwawancarai, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan apakah kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru disengaja untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus hukum lain.
"Dalam ilmu kriminologi, ada konsep niat jahat dalam tindak pidana yang sering kali dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Jika dokumen atau bukti lainnya lenyap akibat kebakaran, maka proses hukum bisa terhambat atau bahkan kasusnya dinyatakan selesai," jelas Rahman.