MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri di Kota Makassar dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Senin (3/2/2025). Mereka dikerangkeng di Rutan untuk sementara waktu sambil menunggu jadwal sidang kasusnya digelar.
Adapun tiga tersangka itu yakni Mira Hayati selaku owner skincare MH, Mustadir Dg Sila owner skincare FF yang juga merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim, selaku owner RG atau Raja Glow.
Mereka di bawa ke Rutan Kelas I Makassar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah dilakukan tahap dua oleh penyidik Polda Sulsel. Di mana para tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Hari ini JPU Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi usai tahap dua dilaksanakan.
Soetarmi menjelaskan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan itu, ketiganya dinyatakan dalam keadaan sehat dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Mereka disebut ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, kemudian nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan terakhir nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.