MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di ruang Rapat Harmonisasi pada Senin (03/02).
Sebelum membahas ranperda tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Kamaluddin Kadir selaku pemrakarsa, menyampaikan ranperda ini diusulkan mengingat Kota Parepare merupakan daerah yang memiliki pintu keluar dan masuk melalui Pelabuhan Nusantara.
“Karena banyaknya orang yang keluar dan masuk di daerah tersebut (termasuk dari dan keluar negeri), maka sangat rawan terjadinya TPPO,” kata Kamaluddin.
Lebih lanjut Kamaluddlin mengungkapkan, TPPO termasuk dalam kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, HAM wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
“Oleh karenanya, kami perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu melalui penyusunan ranperda ini untuk mencegah dan menangani TPPO di daerah kami,” sambungnya.
Kamaluddin berharap masukan dari jajaran Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel agar ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (mutatis mutandis), serta tetap menjunjung tinggi kearifan lokal (local wisdom).
“Kami harap kesempuranaan ranperda ini untuk dapat diimplementasikan pada saat penanganan serta pencegahan TPPO nantinya di daerah kami,” harapnya.