PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Sosialisasikan Paralegal Justice Award 2025 pada para Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Bangka Belitung secara virtual, Senin, (3/2/25).
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi Akses terhadap ke keadilan, agar setiap warga negara mendapatkan penyelesaian yang adil terhadap masalah hukum.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'.
Menurut Harun Sulianto, para Kades/ Lurah pasti sudah sering menyelesaikan masalah hukum didaerahnya dan diselesaikan secara non-litigasi, namun mungkin ada beberapa kegiatan tersebut yang belum didokumentasikan dan dideskripsikan dengan baik.
Oleh karenanya, ia meminta agar para Kades/ Lurah dapat menyajikan penyelesaian masalah hukum non-litigasi tersebut dalam bentuk data/dokumen yang baik sehingga dapat dinilai oleh para juri di Paralegal Justice Award 2025.
Di tahun 2024 lalu, terdapat 42 orang kades /lurah dari Babel yang masuk nominator di PJA 2024. “Sebanyak 12 orang lolos sebagai Non Litigation Peacemaker, serta 2 orang raih Anubhawa Sasana Jagaddhita, yaitu Kades Keciput, Pratiwi Perucha dan Kades Namang, Zaiwan." ujar Harun.